SETELAH PUTUSAN MK ATAS IJAZAH GIBRAN: TIGA SKENARIO

Pengawasan masyarakat sipil juga menjadi bagian penting dari pembenahan ini. Tanpa perhatian publik yang konsisten, rekomendasi perbaikan berisiko berhenti sebagai dokumen administratif yang perlahan dilupakan.

Namun, desakan publik harus berjalan bersama komitmen lembaga negara, pemeriksaan independen, dan penghormatan terhadap prosedur hukum.

Sebab pengawasan yang baik bukanlah tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu. Ia tuntutan agar kebenaran diperiksa secara terbuka, apa pun hasilnya.

-000-

Ketiga skenario itu memperlihatkan dilema yang tidak sederhana. Negara harus menjaga stabilitas kekuasaan, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas persyaratan hukum.

Di satu sisi, kita memerlukan institusi yang cukup kuat untuk memeriksa pejabat. Di sisi lain, kita membutuhkan prosedur yang melindungi pejabat dari penghakiman sewenang-wenang.

Ketegangan ini telah lama menjadi perhatian pemikir hukum dan demokrasi. Dua buku berikut membantu kita memahaminya.

Buku pertama: The Rule of Law, karya Tom Bingham, Allen Lane, 2010.

Tom Bingham, salah seorang hakim paling berpengaruh di Inggris, menjelaskan bahwa negara hukum bukan sekadar negara yang mempunyai undang-undang dan pengadilan.

BACA JUGA:  Kota Kita: Resolusi Tata Ruang dan Hak Sipil atas Arah Pembangunan

Hukum harus jelas, berlaku setara, dapat diakses, dan melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan. Semua orang, termasuk pejabat tertinggi negara, tunduk kepadanya.

Namun, kesetaraan di depan hukum juga berarti setiap orang berhak atas proses yang adil. Kekuasaan tidak boleh kebal, tetapi tuduhan juga tidak otomatis menjadi hukuman.

Dalam konteks Gibran, pemikiran Bingham menuntut kejelasan pembuktian persyaratan pendidikan, sekaligus penghormatan terhadap kedudukan hukum seorang wakil presiden yang belum diberhentikan.

Hukum kehilangan martabat ketika tunduk kepada kekuasaan. Ia kehilangan keadilan ketika dikendalikan oleh kemarahan.

Buku kedua: How Democracies Die, karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, Crown, 2018.

Levitsky dan Ziblatt, dua ilmuwan politik Harvard, menunjukkan bahwa demokrasi modern tidak selalu runtuh melalui kudeta atau kekerasan militer.

Demokrasi dapat melemah perlahan ketika norma ditinggalkan, lembaga kehilangan kewibawaan, dan lawan politik dianggap musuh yang harus disingkirkan dengan segala cara.

Mereka menyebut dua pagar tak tertulis yang menjaga demokrasi: toleransi timbal balik terhadap lawan politik, dan sikap menahan diri dalam menggunakan kewenangan, bahkan ketika hukum memungkinkan tindakan lebih keras.

BACA JUGA:  Suara Rakyat Hanya Dicari Saat Pemilu

Bagi Indonesia, pelajarannya terang. Pemerintah tidak boleh menjadikan kemenangan sebagai kekebalan. Pengkritik pun tidak dapat menjadikan kecurigaan sebagai pengganti pembuktian.

Jika kedua buku itu dipertemukan, lahirlah satu prinsip. Demokrasi membutuhkan keberanian menguji kekuasaan, sekaligus kedisiplinan menghormati prosedur ketika melakukan pengujian.

Tanpa suara rakyat, kekuasaan kehilangan mandat. Tanpa konstitusi, mandat kehilangan batas. Tanpa kepercayaan publik, keduanya perlahan kehilangan kekuatan moral yang menopangnya.

Dalam terang kedua pemikiran itu, skenario ketiga memiliki nilai strategis, selama transparansi dan pembenahan institusi benar-benar dilakukan, bukan sekadar menjadi janji politik.

-000-

Ada satu persoalan yang lebih dalam daripada sekadar memeriksa apakah seorang pemimpin memenuhi persyaratan.

Siapa yang memastikan bahwa lembaga yang memeriksa persyaratan itu sendiri telah menjalankan tugasnya dengan benar?

Pertanyaan ini membawa kita pada lapisan kedua negara hukum. Demokrasi tidak cukup hanya mempunyai aturan. Ia memerlukan lembaga yang dapat dipercaya untuk menerapkan aturan, sekaligus mekanisme untuk mengoreksi lembaga ketika penerapannya dipersoalkan.