Langkah pertama adalah transparansi.
Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, sebagai penerbit surat penyetaraan, perlu menjelaskan dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi bagian penting dalam kontroversi ini.
Surat bertanggal 6 Agustus 2019 itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan.
Namun, risalah persidangan juga memuat keterangan bahwa dalam proses penyetaraan tidak dilampirkan ijazah kelulusan. Penilaian kementerian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah dokumen akademik, termasuk transkrip nilai dan bukti kehadiran dalam pendidikan.
Karena itu, pertanyaannya menjadi lebih tajam. Bagaimana keseluruhan dokumen tersebut dinilai? Standar penyetaraan apa yang digunakan? Dan bagaimana kementerian memastikan persyaratan substantif terpenuhi?
Penjelasan itu harus menghormati perlindungan data pribadi, tetapi tetap menjawab kepentingan publik mengenai standar, kewenangan, dan alasan pemenuhan persyaratan jabatan negara.
Tujuannya bukan mempermalukan Gibran. Penjelasan yang terang justru memberinya kesempatan yang adil untuk menjawab keraguan berdasarkan fakta yang dapat diperiksa.
Jika dokumen dan prosesnya memenuhi ketentuan hukum, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang meyakinkan, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan telah selesai.
Langkah kedua adalah evaluasi independen atas proses verifikasi di KPU.
Pengakuan bahwa KPU tidak mendatangi kementerian penerbit untuk memeriksa dokumen dasar mengundang pertanyaan mengenai kecukupan standar verifikasi yang digunakan.
Asas praduga keabsahan memang dikenal dalam hukum administrasi. Namun, untuk jabatan setinggi presiden dan wakil presiden, standar verifikasi selayaknya memberikan tingkat keyakinan publik yang tinggi.
Evaluasi harus membedakan kepatuhan pada prosedur yang berlaku dengan kebutuhan meningkatkan kualitas prosedur tersebut. Sebuah tindakan tidak dapat disebut melanggar hukum hanya karena ada metode pemeriksaan lain yang mungkin lebih baik.
Evaluasi juga tidak boleh dimulai dengan kesimpulan yang sudah ditentukan. Jika prosesnya benar, jelaskan mengapa benar. Jika ada kelemahan administratif, perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tindak lanjuti melalui mekanisme berwenang.
Langkah ketiga adalah pembenahan mekanisme hukum.
Undang-undang perlu memperjelas bagaimana persoalan persyaratan jabatan dapat diperiksa setelah calon terpilih dilantik, tanpa mengabaikan pembagian kewenangan antar-institusi dan stabilitas ketatanegaraan.
Putusan ini memperlihatkan pentingnya memperjelas jalur tersebut. Sebelum pelantikan, tersedia mekanisme sengketa pemilu dengan batas waktu dan kedudukan hukum tertentu. Setelah pelantikan, persoalan yang sama memasuki wilayah ketatanegaraan yang berbeda.
Kita memerlukan kepastian yang menjaga mandat elektoral, sekaligus memastikan persyaratan hukum tidak kehilangan daya ikat hanya karena seseorang telah diambil sumpahnya.
Perbaikan itu harus berlaku umum, bukan dirancang khusus untuk Gibran. Semua calon pemimpin masa depan perlu menghadapi standar verifikasi yang jelas dan setara.
Skenario ketiga bukan berarti mempertahankan seseorang dengan mengorbankan prinsip. Ia justru kesempatan memperkuat prinsip tanpa melanggar prosedur konstitusional.
Bagi Gibran sendiri, transparansi bukan semata beban. Seorang pemimpin tidak menjadi lebih kecil karena bersedia diperiksa. Kesediaannya menjawab pertanyaan publik melalui dokumen yang sah dan dapat diuji justru dapat memperbesar kepercayaan terhadap jabatan yang diembannya.












