Konstitusi memang sengaja memasang pagar tinggi untuk melindungi stabilitas pemerintahan dan kedaulatan rakyat. Sulitnya prosedur tidak berarti mekanisme tersebut kehilangan makna.
Jika pemimpin dapat diberhentikan hanya karena kemarahan publik, demokrasi akan mudah diguncang setiap kali muncul gelombang ketidakpuasan.
Sebaliknya, jika pejabat sama sekali tidak dapat diperiksa karena telah memenangkan pemilihan, mandat rakyat berisiko berubah menjadi kekebalan yang tidak dikenal konstitusi.
Konstitusi bukan pintu darurat yang dibuka setiap kali politik gaduh. Ia pagar keselamatan yang menjaga demokrasi dari kesewenang-wenangan siapa pun.
-000-
SKENARIO KEDUA: GIBRAN MENGUNDURKAN DIRI
Kemungkinannya: Kecil
Skenario kedua adalah pengunduran diri secara sukarela. Dalam sejarah demokrasi, pilihan ini terkadang ditempuh pejabat demi menjaga kepercayaan terhadap institusi.
Namun, perlu ditegaskan, putusan MK tidak mewajibkan Gibran mengundurkan diri dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.
Pengunduran diri juga bukan satu-satunya ukuran tanggung jawab politik. Dalam keadaan tertentu, bertahan sambil memberikan penjelasan terbuka justru dapat menjadi tindakan yang lebih bertanggung jawab.
Sebab pengunduran diri sebelum persoalan substantif diperiksa tuntas dapat melahirkan penafsiran yang saling bertentangan, tanpa menghadirkan kepastian mengenai fakta yang dipersoalkan.
Sebagian masyarakat akan menganggapnya pengakuan atas kesalahan. Sebagian lain akan memandangnya sebagai pengorbanan demi meredakan ketegangan politik.
Kedua penafsiran itu dapat terus hidup bahkan setelah seseorang meninggalkan jabatannya. Jabatan berakhir, tetapi pertanyaan mengenai kebenaran belum tentu ikut menghilang.
Jika jabatan wakil presiden kosong, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam waktu selambat-lambatnya enam puluh hari, MPR bersidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.
Konstitusi menyediakan jalan bagi pergantian jabatan. Namun, tersedianya mekanisme tidak otomatis menjadikan penggunaannya pilihan yang paling bijaksana.
Negara harus mempertimbangkan kesinambungan pemerintahan, stabilitas politik, hak pejabat yang bersangkutan, serta kepentingan masyarakat yang lebih luas daripada persaingan kelompok politik.
Pertanyaan moralnya bukan hanya apakah Gibran bersedia melepaskan jabatan, tetapi apakah langkah itu menyelesaikan akar persoalan.
Seseorang dapat meninggalkan kursinya, sementara kelemahan sistem yang mengantarkannya ke kursi itu tetap bertahan.
Mengganti orang tidak selalu memperbaiki keadaan. Kadang yang lebih mendesak adalah memperbaiki aturan yang menentukan siapa boleh menduduki kursi kekuasaan.
-000-
SKENARIO KETIGA: GIBRAN TETAP MENJABAT, NEGARA MEMPERBAIKI SISTEM
Kemungkinannya: Besar
Menurut saya, skenario ketiga merupakan kemungkinan paling realistis untuk saat ini.
Alasannya bukan selera politik, melainkan pertimbangan kelembagaan. Pemakzulan menuntut dukungan politik yang sangat besar di DPR dan MPR. Pengunduran diri bergantung pada kehendak Gibran sendiri, dan belum terlihat tanda kuat bahwa pilihan tersebut akan diambil.
Dalam skenario ini, Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden, sementara negara membuka jalan pemeriksaan yang transparan atas persoalan yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah.
Namun, ada satu syarat yang tidak dapat ditawar. Keberlanjutan jabatan tidak boleh dijadikan alasan untuk melupakan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban memadai.
Kontroversi ini justru dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola verifikasi persyaratan calon pemimpin, agar persoalan serupa tidak berulang pada pemilihan berikutnya.












