Bayangkan pertandingan olahraga yang dimenangkan secara meyakinkan. Skor menentukan pemenang, tetapi aturan memastikan kemenangan itu memiliki dasar yang dapat diterima bersama.
Ketika kelayakan seorang pemain dipersoalkan, keputusan tidak dapat diserahkan kepada sorakan penonton. Diperlukan pemeriksaan yang adil oleh lembaga yang memang berwenang.
Begitu pula negara. Suara rakyat memberikan mandat yang besar, tetapi konstitusi memastikan siapa pun yang menerima mandat tetap berada di bawah hukum.
Karena itu, pertanyaan utamanya bukan semata apakah Gibran harus meninggalkan jabatan. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan persoalan pendidikan ini diperiksa tanpa merusak kepastian konstitusional.
Lalu, ke mana kontroversi ini akan bermuara?
Menurut saya, terdapat tiga skenario yang perlu dipertimbangkan secara konstitusional, politik, dan moral.
-000-
SKENARIO PERTAMA: PEMAKZULAN MELALUI MEKANISME KONSTITUSIONAL
Kemungkinannya: Kecil
Skenario pertama ialah munculnya upaya pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional, dengan persoalan persyaratan pendidikan sebagai salah satu dasarnya.
Namun, pemakzulan bukan konsekuensi otomatis putusan MK. Perkara perselisihan hasil pemilu berbeda dari proses pemberhentian wakil presiden yang sedang menjabat.
Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya, antara lain apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Pasal 7B menetapkan prosedurnya. DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai alasan pemberhentian tersebut.
Permintaan kepada MK memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir, dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR.
Jika Mahkamah membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian diteruskan ke MPR. Keputusan MPR harus diambil dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Karena itu, pertimbangan MK pada 6 Oktober tidak dapat langsung diperlakukan sebagai putusan yang telah membuktikan alasan pemberhentian seorang wakil presiden.
Masih diperlukan pengujian hukum yang berbeda. Frasa konstitusi berbunyi “tidak lagi memenuhi syarat.” Apakah persoalan pembuktian pendidikan ketika pencalonan termasuk kategori itu, padahal persoalannya bermula sebelum seseorang menjabat?
Pertanyaan tersebut memerlukan penafsiran konstitusional yang cermat. Ia tidak dapat dijawab hanya dengan mengutip sebagian pertimbangan putusan sebelumnya.
DPR secara politik dapat menjadikan pertimbangan MK sebagai salah satu alasan untuk mengkaji langkah konstitusional. Tetapi apakah langkah tersebut mempunyai dasar hukum yang memadai tetap harus diuji melalui mekanisme tersendiri.
Dari sisi politik, peluang pemakzulan tampak kecil. Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa prosesnya membutuhkan dukungan politik yang besar di DPR, sementara posisi koalisi pemerintah saat ini menjadi faktor yang menentukan.
Penilaian ini merupakan perkiraan kualitatif berdasarkan situasi politik saat ini, bukan kepastian mengenai masa depan.
Di luar pemakzulan, DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi proses administrasi. Mahfud MD menilai pertimbangan MK juga dapat menjadi pintu masuk perkara pidana apabila ada pihak yang melapor kepada kepolisian.
Instrumen tersebut tidak dengan sendirinya memberhentikan siapa pun. Tetapi ia menunjukkan bahwa persoalan ini masih mempunyai jalur pemeriksaan, sepanjang ditempuh sesuai hukum dan didukung bukti yang memadai.












