SETELAH PUTUSAN MK ATAS IJAZAH GIBRAN: TIGA SKENARIO

Oleh Denny JA

Jakarta, NusantaraInsight — Ada putusan pengadilan yang menutup sebuah perkara. Ada pula putusan yang justru membuka seribu pertanyaan, bahkan setelah para hakim meninggalkan ruang sidang.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampaknya termasuk jenis kedua. Perkara selesai, tetapi percakapan publik justru semakin bergemuruh.

Di ruang sidang, hakim berbicara melalui pertimbangan hukum. Di luar ruang sidang, masyarakat menerjemahkannya menjadi pertarungan politik, kecurigaan, pembelaan, kemarahan, harapan, dan kesetiaan.

Sebagian menyerukan pemakzulan. Sebagian mendesak pengunduran diri. Sebagian lainnya menganggap perkara telah selesai. Perbedaan pendapat itu segera berubah menjadi pertarungan kesimpulan.

Potongan video beredar lebih cepat daripada penjelasan hukum. Media sosial menjelma ruang sidang kedua, tempat jutaan orang seolah telah menyiapkan vonis masing-masing.

Namun, di tengah riuh yang saling menyalahkan, sebuah pertanyaan lebih mendasar nyaris kehilangan tempat untuk didengar dengan pikiran jernih.

Pertanyaan itu melampaui sosok Gibran. Ia menyentuh hubungan antara kemenangan elektoral, persyaratan konstitusional, dan kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:  Aswar Hasan, KPID Sulawesi Selatan, dan Tradisi Menulis Buku

Sebab demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat memilih pemimpinnya. Demokrasi juga diuji ketika muncul pertanyaan mengenai persyaratan pemimpin yang telah terpilih.

-000-

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024.

Para pemohon antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Putusan tersebut menghadirkan dua kenyataan hukum yang harus dibaca bersama. Memisahkan keduanya dapat menghasilkan kesimpulan keliru, bahkan ketika didorong oleh niat baik.

Pertama, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Ukuran yang digunakan jelas: Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

BACA JUGA:  Kelembagaan P4S : Pilar Transformasi Petani Desa

Mahkamah juga menilai certificate of attendance yang diajukan sebagai dokumen pendukung bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Penilaian itu dikuatkan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan.

Temuan itu penting karena persyaratan pendidikan bukan hiasan administratif. Ia bagian dari ketentuan hukum yang harus dipenuhi siapa pun yang hendak memimpin negara.

Kedua, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, karena perkara perselisihan hasil pemilihan presiden hanya dapat diajukan oleh pasangan calon peserta pemilu.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Tahapan Pemilihan Presiden 2024 telah berakhir.

Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Penilaian atas pemenuhan persyaratan substantif berada dalam kewenangan lembaga negara yang ditentukan hukum.

Inilah pembedaan yang menentukan. Mahkamah tidak membatalkan jabatan Gibran, tetapi juga tidak menyatakan bahwa persyaratan pendidikannya telah terbukti terpenuhi.