Harmonisasi KUHAP Baru dan Pembenahan Penyidikan: Ujian Kepemimpinan Strategis Pemimpin Kewilayahan Polri

Oleh: RAIS MUIN, S.I.K.
(Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri Diktuk Ke-67 T.A. 2026)

Jakarta, NusantaraInsight — Perubahan hukum tidak cukup dijawab dengan perubahan dokumen. Ia membutuhkan perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara memimpin. Prinsip ini menjadi semakin relevan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Pembaruan hukum acara pidana tersebut menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya menyesuaikan prosedur, tetapi juga memastikan bahwa penegakan hukum berjalan lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.

Dalam konteks tersebut, komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan menjadi momentum penting bagi transformasi organisasi. Penegasan mengenai penghapusan fenomena no viral, no justice, perbaikan pelayanan pengaduan masyarakat, penguatan integritas personel, serta larangan pencapaian target yang bertentangan dengan ketentuan hukum menunjukkan bahwa pembenahan penegakan hukum harus menyentuh persoalan mendasar, bukan berhenti pada penertiban administratif.

BACA JUGA:  Rusdin Tompo : Kita ini Mau Dikenang Sebagai Siapa ?

Namun, komitmen di tingkat pusat hanya akan menghasilkan perubahan nyata apabila diterjemahkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, terutama para pemimpin kewilayahan. Kapolda, kapolres, hingga pejabat yang membawahi fungsi penyelidikan dan penyidikan memiliki posisi strategis untuk menjembatani arah kebijakan pimpinan dengan praktik pelayanan hukum di lapangan.

Dengan demikian, harmonisasi KUHAP baru dan pembenahan penyidikan sesungguhnya merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya bertemu pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan bahwa setiap kewenangan penegakan hukum dijalankan sesuai hukum, setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, dan setiap perkara dikelola berdasarkan kualitas proses, bukan semata-mata tuntutan angka?

Mengakhiri No Viral, No Justice melalui perubahan sistem

Fenomena no viral, no justice merupakan kritik terhadap pelayanan penegakan hukum ketika perhatian terhadap suatu perkara seolah-olah baru meningkat setelah kasus tersebut menjadi perbincangan publik. Dalam situasi demikian, media sosial berpotensi menjadi faktor yang memengaruhi kecepatan respons aparat, padahal pelayanan hukum seharusnya didasarkan pada kewajiban institusional, fakta, prosedur, dan kebutuhan keadilan.

BACA JUGA:  Obituari H.Andi Idris Bau Mange, S.Sos. Ceria dan Selalu Menyejukkan

Setiap laporan masyarakat perlu memperoleh penanganan yang proporsional berdasarkan ketentuan hukum. Laporan harus diverifikasi, dinilai sesuai kewenangan, ditindaklanjuti berdasarkan prosedur, dan disertai informasi perkembangan perkara sesuai aturan yang berlaku. Viralitas tidak boleh menjadi prasyarat memperoleh pelayanan, sebagaimana tekanan publik juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur atau mengorbankan hak pihak yang terlibat.

Karena itu, menghapus no viral, no justice tidak cukup dilakukan melalui imbauan agar anggota lebih responsif. Diperlukan sistem pengendalian yang mampu memastikan bahwa laporan masyarakat tercatat, memiliki penanggung jawab, dipantau perkembangannya, dan dapat dievaluasi apabila mengalami keterlambatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah pemimpin kewilayahan memegang peran penting. Ia harus memastikan bahwa organisasi memiliki mekanisme untuk mendeteksi laporan yang belum ditindaklanjuti, perkara yang mengalami hambatan, serta pengaduan masyarakat yang membutuhkan klarifikasi. Dengan sistem seperti itu, pimpinan tidak perlu menunggu suatu perkara menjadi viral untuk mengetahui adanya persoalan pelayanan.