Harmonisasi KUHAP Baru dan Pembenahan Penyidikan: Ujian Kepemimpinan Strategis Pemimpin Kewilayahan Polri

Ukuran keberhasilan kepemimpinan bukanlah seberapa cepat seorang pemimpin merespons tekanan publik, melainkan seberapa konsisten sistem yang dipimpinnya memberikan pelayanan yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ketika tidak ada sorotan media.

Harmonisasi KUHAP bukan pekerjaan administratif

KUHAP baru membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan kewenangan penyidik, perlindungan hak para pihak, mekanisme penyelesaian perkara, serta koordinasi dalam proses peradilan pidana. Perubahan tersebut menuntut penelaahan terhadap regulasi internal, prosedur operasional, kompetensi personel, sistem pengawasan, dan dukungan teknologi.

Peraturan yang sebelumnya berlaku tidak dapat langsung dianggap sepenuhnya selaras dengan ketentuan baru hanya karena belum dicabut. Sebagai contoh, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif perlu ditelaah kesesuaiannya dengan perkembangan hukum acara pidana, termasuk dalam aspek persyaratan, prosedur, kewenangan, dan perlindungan hak para pihak.

Penyesuaian harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang, bukan melalui penafsiran atau kebijakan lokal yang menyimpang dari hukum.
Penting untuk membedakan kewenangan pembentuk regulasi dengan tanggung jawab pemimpin kewilayahan. Pemimpin kewilayahan tidak berwenang mengubah norma hukum melalui kebijakan internal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Akan tetapi, mereka bertanggung jawab mengidentifikasi persoalan implementasi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menyampaikan kebutuhan penyesuaian kepada tingkat yang berwenang, serta menyiapkan personel agar mampu bekerja dalam kerangka hukum yang baru.

BACA JUGA:  Tantangan di Balik Usaha Reklame, dan Jalan AP Pettarani Makassar

Dengan kata lain, harmonisasi tidak berhenti pada kesesuaian antardokumen. Harmonisasi harus menghasilkan keselarasan antara regulasi, kompetensi personel, proses kerja, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepemimpinan strategis: menerjemahkan kebijakan menjadi perubahan
Boal dan Hooijberg (2000), melalui kajian Strategic Leadership Research: Moving On, menekankan pentingnya kemampuan belajar dan beradaptasi dalam kepemimpinan strategis.

Sementara itu, Kaplan dan Norton (2004) menyoroti pentingnya keselarasan antara strategi organisasi, kompetensi sumber daya manusia, sistem informasi, dan proses internal.
Perspektif tersebut relevan dalam menghadapi perubahan hukum dan agenda pembenahan penyidikan.

Pemimpin kewilayahan tidak cukup berperan sebagai pengawas rutinitas. Mereka harus menjadi pengarah perubahan yang mampu membaca risiko, menentukan prioritas, mengalokasikan sumber daya, dan memastikan bahwa kebijakan diterapkan secara konsisten.

Setidaknya terdapat tiga kemampuan yang perlu diperkuat.
Pertama, kemampuan mengantisipasi perubahan. Pemimpin harus memahami konsekuensi KUHAP baru terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, mengidentifikasi prosedur yang perlu ditelaah, serta mendeteksi potensi kesalahan penerapan hukum sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

BACA JUGA:  Lupa pada Akar, Terkurung di Kursi

Kedua, kemampuan menyelaraskan organisasi. Kompetensi penyidik, distribusi beban kerja, ketersediaan sarana, sistem informasi, dan mekanisme pengawasan harus disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Pelatihan tidak cukup berupa sosialisasi satu arah, tetapi perlu dilengkapi pembahasan kasus, simulasi prosedur, dan evaluasi pemahaman personel.

Ketiga, kemampuan membangun budaya akuntabilitas. Setiap keputusan harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan pertimbangan profesional. Pengawasan harus mendorong kepatuhan sekaligus pembelajaran, tanpa menghilangkan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terbukti.