Kelima, evaluate (mengevaluasi). Kinerja dinilai dari kuantitas dan kualitas. Evaluasi harus mampu membedakan hambatan yang wajar, kelemahan sistem, kekurangan kompetensi, dan dugaan pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam, improve (memperbaiki). Temuan evaluasi diterjemahkan menjadi perbaikan prosedur, penguatan kompetensi, penataan sumber daya, penyempurnaan sistem informasi, atau tindakan korektif sesuai kewenangan.
Kerangka ini dapat dimulai dari satuan kerja dengan memetakan laporan yang belum tertangani, perkara yang melewati tahapan penanganan sesuai ketentuan, serta kendala yang paling sering muncul.
Hasilnya kemudian dibahas dalam evaluasi berkala dan diikuti tindakan korektif yang memiliki penanggung jawab serta tenggat.
Keberhasilan penerapannya dapat diukur melalui keterlacakan penanganan laporan, ketepatan informasi perkembangan perkara, kepatuhan prosedural, kualitas administrasi penyidikan, penyelesaian hambatan, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Indikator tersebut perlu disesuaikan dengan kewenangan satuan kerja dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, model ini bukan sekadar menambah mekanisme pengawasan, melainkan membangun siklus pembelajaran organisasi yang terus-menerus.
Digitalisasi, koordinasi, dan integritas
Pembenahan penyidikan juga perlu didukung oleh digitalisasi proses kerja. Penguatan sistem penyidikan elektronik dan layanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sesuai ketentuan yang berlaku, dapat meningkatkan keterlacakan administrasi dan membantu masyarakat memperoleh informasi perkembangan perkara.
Namun, digitalisasi bukan solusi otomatis. Sistem yang canggih tetap tidak akan menghasilkan pelayanan yang baik apabila data tidak diperbarui, akses tidak dikelola dengan benar, atau personel tidak disiplin menjalankan prosedur. Karena itu, transformasi digital harus berjalan bersama peningkatan kompetensi, perlindungan data, keamanan sistem, dan pengawasan yang efektif.
Di sisi lain, penanganan perkara membutuhkan koordinasi yang baik dengan penuntut umum dan lembaga lain sesuai kewenangannya. Pemimpin kewilayahan harus mampu mendeteksi hambatan koordinasi, menyelesaikan persoalan yang berada dalam kewenangannya, dan mengeskalasi masalah yang membutuhkan keputusan pada tingkat lebih tinggi.
Integritas menjadi fondasi seluruh agenda tersebut. Tidak ada sistem pemantauan, regulasi baru, atau teknologi yang dapat menggantikan tanggung jawab moral dan profesional personel. Ketika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme yang berlaku. Ketegasan tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa pemeriksaan, sebagaimana pembinaan juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran.
Seratus hari pertama harus menjadi awal perubahan yang terukur
Program 100 hari pertama yang diarahkan untuk membenahi proses penyelidikan dan penyidikan perlu dipandang sebagai titik awal perubahan mendasar, bukan sekadar periode untuk menunjukkan hasil cepat. Keberhasilan program tersebut seharusnya dinilai berdasarkan fondasi perbaikan yang berhasil dibangun dan dapat dipertahankan setelah periode awal berakhir.
Pada tahap awal, organisasi perlu memetakan persoalan regulasi, kompetensi, beban kerja, pelayanan pengaduan, serta hambatan penyelesaian perkara. Tahap berikutnya diarahkan pada intervensi prioritas, seperti pendampingan terhadap penyidik, penertiban administrasi, perbaikan alur pengaduan, dan penguatan pengawasan. Selanjutnya, hasil pelaksanaan harus dievaluasi menggunakan data yang dapat diverifikasi, disertai tindakan korektif dan rencana keberlanjutan.












