Penindakan terhadap pelanggaran tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran pembenahan. Organisasi yang sehat harus mampu mengoreksi kesalahan, memperbaiki sistem yang menimbulkan risiko, dan memberikan sanksi secara proporsional kepada personel yang terbukti melanggar.
Pemimpin kewilayahan perlu memastikan bahwa semangat pembenahan dari pusat tidak berhenti sebagai slogan atau instruksi sesaat. Komitmen pimpinan harus diwujudkan dalam pembagian tanggung jawab, perubahan proses kerja, pengawasan yang konsisten, dan hasil pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.
Mengembalikan kepercayaan melalui proses yang benar
Harmonisasi KUHAP baru dan pembenahan penyidikan pada hakikatnya merupakan ujian kepemimpinan. Keduanya menuntut kemampuan untuk menerjemahkan perubahan hukum menjadi perubahan perilaku organisasi, sekaligus memastikan bahwa kewenangan penegakan hukum dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pemimpin kewilayahan berada pada posisi yang menentukan karena merekalah yang menghubungkan kebijakan pusat dengan pengalaman nyata masyarakat ketika membuat laporan, mencari kepastian hukum, atau menunggu perkembangan perkara.
Pada titik inilah keberhasilan reformasi tidak lagi diukur dari banyaknya instruksi yang diterbitkan, tetapi dari konsistensi pelayanan yang diberikan.
Fenomena no viral, no justice tidak akan berakhir hanya karena kritik terhadapnya disampaikan secara tegas. Ia harus diatasi melalui sistem yang memastikan setiap laporan memperoleh penanganan sesuai hukum tanpa bergantung pada tekanan publik. Demikian pula, orientasi target tidak dapat diperbaiki hanya dengan larangan, tetapi harus disertai ukuran kinerja yang menempatkan kualitas, kepatuhan, dan akuntabilitas sebagai prioritas.
Pada akhirnya, supremasi hukum tidak dibangun dengan memilih antara kecepatan dan ketelitian, atau antara target dan integritas. Supremasi hukum dibangun dengan memastikan bahwa kecepatan berjalan bersama prosedur yang benar, kinerja sejalan dengan akuntabilitas, dan kewenangan selalu disertai tanggung jawab.
KUHAP baru menyediakan kerangka hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten. Komitmen Kapolri memberikan arah pembenahan. Namun, kepemimpinan strategis para pemimpin kewilayahanlah yang akan menentukan apakah keduanya benar-benar menghasilkan perubahan dalam praktik penegakan hukum.
Sebab, kepercayaan masyarakat tidak tumbuh ketika sebuah perkara menjadi viral, tetapi ketika setiap warga memperoleh pelayanan hukum yang layak, setiap perkara ditangani secara profesional, dan setiap kewenangan dijalankan dengan integritas.












