Bahan bakar solar atau diesel, termasuk bahan bakar yang tak ramah lingkungan. Bahan bakar konvensional ini, menghasilkan emisi gas rumah kaca yang tinggi, seperti karbon dioksida (CO2), ketika dibakar.
Emisi gas rumah kaca dari bahan bakar yang diperoleh melalui pengolahan minyak bumi ini, berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. Solar konvensional punya kadar sulfur yang cukup tinggi, yang dapat menyebabkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Bagi masyarakat pulau, harga BBM yang tinggi sulit dihindari. Mereka terpaksa tetap membelinya. Sebab itu yang bisa mendukung mobilitas mereka untuk beraktivitas, menjalani hari-hari, demi hidup keluarganya.
Tampaknya, regulasi terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi mendesak untuk diejawantahkan hingga masyarakat nelayan dan pelaut punya kesadaran kritis untuk berpartisipasi menerjemahkan ketentuan tersebut secara konkret.
Bukankah mereka sudah punya nilai-nilai dan kearifan lokal, yang tinggal disinkronkan saja semangatnya? (*)













