Bagi masyarakat pulau, harga BBM yang tinggi sulit dihindari. Mereka terpaksa tetap membelinya. Sebab itu yang bisa mendukung mobilitas mereka untuk beraktivitas, menjalani hari-hari, demi hidup keluarganya.
Tampaknya, regulasi terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi mendesak untuk diejawantahkan hingga masyarakat nelayan dan pelaut punya kesadaran kritis untuk berpartisipasi menerjemahkan ketentuan tersebut secara konkret.
Bukankah mereka sudah punya nilai-nilai dan kearifan lokal, yang tinggal disinkronkan saja semangatnya? (*)












