INSERSI KURIKULUM ANTI-L6BTQ: SOLUSI PARSIAL DI TENGAH SISTEM YANG MELEGALKAN

Oleh: Nurfitrianti Vivi, S.S., M.Pd.
(Penulis Media Online dan Aktivis Muslimah Kab. Barru)

Barru, NusantaraInsight — Target baru telah ditetapkan. Mulai 2026, materi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ akan diinsersikan ke kurikulum sekolah. Kementerian Agama akan mengajarkan bahaya L6BTQ ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini ditempuh melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Sasaran peserta didiknya mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, [kemenag.go.id].

Dukungan MUI pun mengalir. Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan dukungannya terhadap kurikulum pencegahan bahaya L6BTQ mulai dari jenjang sekolah dasar. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama (Wamenag) sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual, [detik.com].

Namun pertanyaannya, bukan lagi “apakah perlu?”, melainkan “apakah cukup?”.

Secara niat, upaya ini patut diapresiasi. Akan tetapi, jika ditelaah dari sisi efektivitas, kebijakan ini mengandung persoalan mendasar yang akan berisiko menjadi solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar persoalan.

BACA JUGA:  Mantan Dirut BRI Temu Kangen: (5-Habis) Wawancara Sambil Bermain Golf dengan Wapres

Budaya L6BTQ tidak muncul secara tiba-tiba. Ini adalah produk logis dari sistem kehidupan sekuler liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Pada sistem ini, agama dan moral dikesampingkan. Termasuk kebebasan dalam menentukan orientasi seksual dan identitas gender.

Lebih jauh lagi, gerakan L6BTQ menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai instrumen politik. Tujuannya bukan sekadar pengakuan, tetapi legalisasi pernikahan sesama jenis dan penghapusan stigma sosial terhadap perilaku menyimpang. Dengan demikian, L6BTQ adalah persoalan idealisme dan politik, bukan semata persoalan perilaku pribadi.

Selama sistem yang melahirkan dan memfasilitasi paham ini masih dipertahankan, maka penyebaran budaya L6BTQ tersebut akan terus menemukan jalannya. Media, industri hiburan, dan ruang digital akan menjadi corong utama propagandanya.

Maka patut dianalisis secara kritis terkait insersi kurikulum ini. Pertama, adanya kontradiksi kebijakan. Di dalam kelas, guru akan mengajarkan bahwa L6BTQ adalah perilaku menyimpang yang harus dijauhi. Namun di luar kelas, negara melalui perangkat hukum dan kebijakan tidak mengkriminalisasi pelakunya. Narasi toleransi, moderasi beragama, dan HAM justru kerap dipakai untuk melindungi ruang gerak kelompok tersebut.