INSERSI KURIKULUM ANTI-L6BTQ: SOLUSI PARSIAL DI TENGAH SISTEM YANG MELEGALKAN

Dengan demikian, penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem politik Islam secara komprehensif adalah satu-satunya cara yang efektif mencegah budaya L6BTQ sampai ke akar-akarnya.

Kebijakan Kemenag memasukkan materi pencegahan L6BTQ ke dalam kurikulum sekolah adalah langkah awal. Namun hal itu tidak akan pernah cukup selama berjalan di atas dua kaki, yakni satu sisi melarang, sementara sisi lain (dalam hal ini negara) membiarkan. Sekolah mengajarkan bahaya L6BTQ, tapi negara melegalkan atas nama HAM dan liberalisme.

Ini adalah catatan kritis atas kurikulum baru Kemenag yang mesti dimuhasabahi bersama. Selama negara masih berpegang pada sistem sekuler liberal, selama hukum tidak berpihak pada pencegahan kemaksiatan, maka apapun yang diajarkan di sekolah akan terbentur tembok sistem yang bertentangan.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan umat saat ini bukan sekadar tambahan materi pelajaran. Tetapi yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar yaitu dengan mengganti paradigma kehidupan dengan Islam, dan menerapkan seluruh sistem Islam secara kaffah. Hanya dengan itu generasi akan benar-benar terlindungi. Maka dari kurikulum, lanjut ke perubahan sistem. Inilah jalan Islam dalam mencegah penyebaran L6BTQ hingga ke akarnya. Wallahu a’lam bish shawab.

BACA JUGA:  Peran KPID Sulawesi Selatan dalam Mengawal Pesta Demokrasi