Akibatnya, siswa akan mengalami kebingungan. Apa yang diajarkan di sekolah bertentangan dengan apa yang dilihat dan dilegalkan di ruang publik. Di sinilah letak problematikanya. Meminta siswa menolak sesuatu, sementara sistem di luar sekolah justru melegitimasi. Akhirnya melahirkan generasi yang tahu bahwa L6BTQ itu haram, tetapi juga tahu bahwa negara menghalalkan. Tentu ini akan menciptakan disonansi kognitif yang berbahaya.
Kedua, adanya risiko normalisasi. Materi ini akan diajarkan selama 9 tahun, dari SD hingga SMA. Jika penyampaiannya hanya bersifat informatif tanpa penguatan akidah dan tanpa keteladanan sistem, maka efeknya bisa terbalik. Paparan berulang justru dapat menimbulkan rasa “biasa saja” atau bahkan rasa ingin tahu yang keliru. Bukan penolakan yang tumbuh, melainkan keakraban.
Ketiga, upaya dari kebijakan yang dilakukan tidak menyentuh akar masalah. Insersi kurikulum hanya menyasar ranah pengetahuan individu. Padahal akar persoalan ada pada sistem. Selama sistem sekuler liberal masih menjadi pijakan negara, selama tidak ada sanksi tegas, maka upaya edukasi akan selalu kalah oleh derasnya arus propaganda.
Sebagaimana diberitakan Tempo, kurikulum pencegahan L6BTQ memang disiapkan sebagai upaya konkret Kemenag dan dianggap sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam mengatasi moral anak bangsa. Namun tanpa perubahan mendasar, itu hanya akan menjadi program seremonial.
Berbeda dengan sistem Islam. Olehnya itu, Islam menawarkan cara pandang yang jelas dan tuntas terhadap persoalan ini. Al-Qur’an menyebut perbuatan kaum Nabi Luth sebagai fahisyah yang melampaui batas. Sehingga pencegahannya tidak bisa parsial.
Mesti ada perubahan paradigma. Umat harus disadarkan untuk meninggalkan paradigma sekuler liberal dan kembali kepada paradigma Islam. Pondasinya adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara’. Penting juga menyadarkan umat bahwa persetujuan terhadap narasi HAM yang absolut justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi.
Selain itu, sistem pendidikan Islam dalam Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam. Kurikulumnya berbasis akidah, juga mengajarkan sistem pergaulan sosial Islam seperti batasan aurat, larangan khalwat (berduaan), ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan non-mahram) serta pemisahan pergaulan. Ini akan menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat.
Sebagaimana diuraikan dalam kitab Nizhamul Uqubat karya Ulama Mesir terkemuka, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, bahwa negara wajib menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku perbuatan fahisyah. Sanksi ini berfungsi sebagai jawazir (mencegah) dan jawabir (memberikan efek jera). Juga masih karya beliau dalam kitab Nizhamul Ijtima’i mengatur bagaimana negara menjaga kemuliaan masyarakat melalui kebijakan media, informasi, dan ruang publik.












