SUMBLIMASI KONSTITUTIF KEMERDEKAAN PERS

Oleh: Syafruddin Muhtamar, Dosen Universitas Muslim Indonesia

Makassar, NusantaraInsight — Hampir memasuki dekade keempat, dunia memperingati kebebasan pers. Sejak awal peringatannya di London pada tahun 1998, dengan “mendudukkan pers sebagai landasan hak asasi manusia”. Dari titik awal itu dapat dipahami, perjalan panjang dunia pers hingga hari ini, tidaklah mulus. Ada banyak onak dan duri yang melintang. Setiap masa memiliki tantangan berbeda, masing-masing.

Dalam gejolak sejarahnya, dunia pers terus menyalakan mimpi kebebasan. Terutama tantangan terhadap kualitas hidup demokratisasi, ditempat dimana nadi kumunitas pers itu berdenyut. Sebab, nilai dasar pers adalah kebebasan ekspresif menyampaikan kebenaran sebagai hak dasar universal. Dan menjadi salah satu elemen pokok kehidupan demokrasi masyarakat modern.

br

Kematian tragis Guillermo Cano Isaza di depan kantor Surat Kabarnya pada tahun 1986 di Bogota, menjadi salah satu tonggak penanda penting dalam historia kebebasan pers dunia. Harga perjuangan yang harus dibayar mahal. Hingga kini, catatan perjalanan dunia pers, masih banyak diwarnai dengan kisah serupa dan senada. Tidak di dunia Barat, tapi juga di Timur.

BACA JUGA:  Waktu Nggak Bisa Diulang, Jadi Jangan Sering ‘Nanti Aja’

Pers dengan dunia idealitasnya berhadapan realitas yang menjadi ‘anti tesis’ atas eksistensinya dalam perjuangan nilai kebebasan dan kebenaran.

Pers ibarat ‘cahaya’ ditengah ‘kegelapan’. Suara kebenaran yang dituntut oleh publik untuk diketahui, seringkali dibungkam dangan sensor yang ‘brutal atau irrasional’, oleh tangan-tangan gelap sebuah kuasa. Dan menjadi sketsa kontras dan ironi, yang menyudutkan kehidupaan masyarakat yang ‘sehat’ di abad rasional.

Memang sebuah problematik kronis, yang mungkin hingga kini belum ada formulasi memadai mewujudkan ‘kekebasan pers yang damai’, dalam relasinya terhadap lingkungan politik, sosial dan ekonomi.
Institusi modern: negara melalui konstitusinya, dan lembaga Internasional melalui konvensinya, telah mendeklarasikan kaidah, norma-norma, prinsip-prinsip dan etika dasar yang menjadi landasan yuridis bagi konstruksi kebebasan pers. Memberikan jaminan konstitusional, kepastian hukum, dan juga ‘good will’ politik bagi bentang karpet merah perjalanan pers ke masa depan.

Namun realitasnya, ‘cerita miris Cano’, masih sering ditemui ‘tertempel’ disudut-sudut kehidupan dunia pers. Seolah sebuah kisah bersambung yang tidak kunjung menemukan akhir cerita yang membahagiakan.

BACA JUGA:  Muhasabah Diri di Tahun Baru Islam

Dunia ‘liputan berita’ sebagai media penyampai realitas (fakta), telah diidealisasi dalam fungsinya sebagai: social surveillance, social correlation dan sosialization (Harold & Charles, 1987). Social Surveillance mensyaratkan obyektivisme, social correlation menunjuk pada konsensualisme dan sosialization sebagai transmisi nilai-nilai. Dalam menjalakan fungsi itu, para insan pers telah mengikat diri pada etika profesi yang menggerakkan dan mengendalikan pena dan/atau jari-jemarinya dalam karya-karya jurnalistik.

brbr
brbr
br