Walaupun konstitusi telah dengan tegas menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945), kemudian menjadi dasar bagi bangunan norma kemerdekaan pers, yang menyatakan bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” (Pasal 4 Ayat 1 UU No. 40/1999). Dan kehadiran sebuah lembaga independen (Dewan Pers), yang menaungi insan pers dalam kerja-kerja kemerdekaan jurnalistiknya, secara etik dan profesional.
Sehingga, mungkin perlu kita bertanya ulang mengenai hakikat dunia pers dalam kelindan kompleksitas kepentingan dalam dunia modern. Yang juga mungkin saja, menjadi faktor yang menyebabkan bayangan ideal kemerdekaan pers di dunia, ternyata masih menyimpan selaksa ilusi.
Ditengah hegemoni modal dan budaya industrial, serta harapan besar pada kehidupan demokrasi, dunia pers bisa saja menjadi pihak yang terjerembab dalam ‘kebuntuan untuk netral’. Pers harus memihak pada kualitas demokrasi pada satu sisi, pada sisi lain, ‘kelanjutan hidupnya’ juga sangat bergantung pada kebutuhan modal, yang karenanya sulit terhindar dari ‘motiv pasar berita’. Pada ke dua sisi itu, di saat bersamaan, tanggungjawab mengungkapkan kebenaran juga inheren sebagai kewajiban moral. Mungkin, ini sebentuk dilema ‘eksistensial’ dunia pers.
Kekuasaan politik, kekuasaan modal dan cita-cita libertarian masyarakat modern, punya kepentingan besar pada ‘dunia berita’. Karena itu semua pihak ingin menguasai dan mengendalikan, demi keuntungan masing-masing. Apakah bersifat keuntungan ‘ideologis’, ekonomi, pun demikian juga politik.
Maka dalam jaringan kepentingan yang rumit itu, kemerdekaan pers, seringkali hanya manis di dunia Sollen, tetapi terasa pahit di dunia Sein. Idealitas jurnalisme terbelunggu labirin kepentingan yang saling bertumpang tindih.
Ditengah situasi politik, ekonomi dan kemanan dunia global, yang mendorong banyak negara kini, ingin kembali meneguhkan identitas kebangsaannya, sebagai kekuatan. Relevansi moral konstitusi dalam konteks nilai-nilai Pancasila, urgen untuk dilirik kembali sebagai kekuatan fundamental bagi pers nasional.
Kemerdekaan pers nasional hakikatnya dapat dimaknai ketika nilai-nilai Pancasila, tercermin utuh dalam praktik sistem pers nasional. Nampak sepintas, gagasan ini, sebagai beban moril ideologis-konstitutif bagi dunia pers. Namun tidak berarti secara serta merta ‘mengeliminir’ sifat independen kerja-kerja jurnalisme.
Mungkin juga, terdegar seperti amplifikasi ‘langkah mundur’ dari jalur ‘kebebasan’. Namun bahwa moral kebangsaan dan sifat dasar nasinonalitas yang terkristal dalam Pancasila, dapat menjadi barometer moril bagi kemajuan bersama dalam ragam bidang kehidupan nasional. Karena disanalah akar peradaban nasional dari republik ini bertumpuh.
Mungkin, benar bahwa tidak ada ‘kemerdekaan sejati’, tetapi memihak pada kebenaran konsensual bangsa: moral ketuhanan, keadaban dan kemanusiaaan, persatuan, kerakyatan dan musyawarah, dan keadilan, sejatinya juga dapat bermakna ‘kemerdekaan atau kebebasan’. Terbebas atau merdeka dari anasir lain yang bukan bagian dari jati diri kebangsaan kita.
Cerita kelam dalam perjuangan kemerdekaan pers, mungkin dapat tidak terus terulang, jika proses internalisasi moral utama konstitusi dalam Pancasila, berlangsung secara reflektif-sublimatif dalam kesadaran warga negara. Terutama yang memiliki otoritas politik, power ekonomi dan kedudukan sosial yang terjalin langsung dengan dunia pers.
Walau, rasanya seperti utopia, namun tanggungjawab moral kebangsaan dapat mendesak kita untuk menghadirkannya. Demi memutus rantai sejarah yang ‘tidak perlu’ dalam perjuangan masa depan kemerdekaan pers, di tanah air.












