SUMBLIMASI KONSTITUTIF KEMERDEKAAN PERS

Kisah perih wartawan Udin, jurnalis Bernas, atau cerita pemberedelan kantor-kantor berita mainstrem seperti Tempo, Detik dan Editor, di era orde baru, menjadi prasasti yang terus hidup dalam ingatan ‘kolektiv’. Mengandung isyarat, betapa beratnya perjuangan dunia pers, meraih kebebasan. Bahkan ditengah lengkapnya ketersediaan perangkat yuridis yang dibuat bagi eksistesinya.

Iklim politik ‘kekuasaan’ seringkali belum sepenuhnya siap menerima dunia ‘laporan berita’ sebagai elemen rasional dalam perwujudan kehidupan bersama yang lebih baik. Akibatnya, ‘keindahan normativ’ yang ada tidak selalu dapat ditemukan ‘perbanbanding lurusnya’ dalam kenyataan.

br

Walaupun konstitusi telah dengan tegas menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945), kemudian menjadi dasar bagi bangunan norma kemerdekaan pers, yang menyatakan bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” (Pasal 4 Ayat 1 UU No. 40/1999). Dan kehadiran sebuah lembaga independen (Dewan Pers), yang menaungi insan pers dalam kerja-kerja kemerdekaan jurnalistiknya, secara etik dan profesional.
Sehingga, mungkin perlu kita bertanya ulang mengenai hakikat dunia pers dalam kelindan kompleksitas kepentingan dalam dunia modern. Yang juga mungkin saja, menjadi faktor yang menyebabkan bayangan ideal kemerdekaan pers di dunia, ternyata masih menyimpan selaksa ilusi.

BACA JUGA:  CIVIL SOCIETY BARU BERNAMA OJOL

Ditengah hegemoni modal dan budaya industrial, serta harapan besar pada kehidupan demokrasi, dunia pers bisa saja menjadi pihak yang terjerembab dalam ‘kebuntuan untuk netral’. Pers harus memihak pada kualitas demokrasi pada satu sisi, pada sisi lain, ‘kelanjutan hidupnya’ juga sangat bergantung pada kebutuhan modal, yang karenanya sulit terhindar dari ‘motiv pasar berita’. Pada ke dua sisi itu, di saat bersamaan, tanggungjawab mengungkapkan kebenaran juga inheren sebagai kewajiban moral. Mungkin, ini sebentuk dilema ‘eksistensial’ dunia pers.

Kekuasaan politik, kekuasaan modal dan cita-cita libertarian masyarakat modern, punya kepentingan besar pada ‘dunia berita’. Karena itu semua pihak ingin menguasai dan mengendalikan, demi keuntungan masing-masing. Apakah bersifat keuntungan ‘ideologis’, ekonomi, pun demikian juga politik.

Maka dalam jaringan kepentingan yang rumit itu, kemerdekaan pers, seringkali hanya manis di dunia Sollen, tetapi terasa pahit di dunia Sein. Idealitas jurnalisme terbelunggu labirin kepentingan yang saling bertumpang tindih.

Ditengah situasi politik, ekonomi dan kemanan dunia global, yang mendorong banyak negara kini, ingin kembali meneguhkan identitas kebangsaannya, sebagai kekuatan. Relevansi moral konstitusi dalam konteks nilai-nilai Pancasila, urgen untuk dilirik kembali sebagai kekuatan fundamental bagi pers nasional.

brbr
brbr
br