SUMBLIMASI KONSTITUTIF KEMERDEKAAN PERS

Kemerdekaan pers nasional hakikatnya dapat dimaknai ketika nilai-nilai Pancasila, tercermin utuh dalam praktik sistem pers nasional. Nampak sepintas, gagasan ini, sebagai beban moril ideologis-konstitutif bagi dunia pers. Namun tidak berarti secara serta merta ‘mengeliminir’ sifat independen kerja-kerja jurnalisme.

Mungkin juga, terdegar seperti amplifikasi ‘langkah mundur’ dari jalur ‘kebebasan’. Namun bahwa moral kebangsaan dan sifat dasar nasinonalitas yang terkristal dalam Pancasila, dapat menjadi barometer moril bagi kemajuan bersama dalam ragam bidang kehidupan nasional. Karena disanalah akar peradaban nasional dari republik ini bertumpuh.

br

Mungkin, benar bahwa tidak ada ‘kemerdekaan sejati’, tetapi memihak pada kebenaran konsensual bangsa: moral ketuhanan, keadaban dan kemanusiaaan, persatuan, kerakyatan dan musyawarah, dan keadilan, sejatinya juga dapat bermakna ‘kemerdekaan atau kebebasan’. Terbebas atau merdeka dari anasir lain yang bukan bagian dari jati diri kebangsaan kita.

Cerita kelam dalam perjuangan kemerdekaan pers, mungkin dapat tidak terus terulang, jika proses internalisasi moral utama konstitusi dalam Pancasila, berlangsung secara reflektif-sublimatif dalam kesadaran warga negara. Terutama yang memiliki otoritas politik, power ekonomi dan kedudukan sosial yang terjalin langsung dengan dunia pers.

BACA JUGA:  Mutiara Anak

Walau, rasanya seperti utopia, namun tanggungjawab moral kebangsaan dapat mendesak kita untuk menghadirkannya. Demi memutus rantai sejarah yang ‘tidak perlu’ dalam perjuangan masa depan kemerdekaan pers, di tanah air.

brbr
brbr
br