Ingat ! Disdik Makassar Larang Segala Bentuk Pungutan di Sekolah

Pengawas sekolah dan pengelola UPT di Kota Makassar diharapkan melakukan pemantauan dan pelaporan apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi terhadap pihak yang melakukan pungutan tidak diuraikan dalam edaran, sehingga para pengamat pendidikan meminta agar Dinas menyiapkan mekanisme penindakan yang jelas bila terjadi pelanggaran.

Implikasi bagi orang tua dan siswa

Dengan keluarnya edaran ini, orang tua diimbau untuk menolak setiap permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar hukumnya dan melaporkan kepada pihak sekolah atau Dinas Pendidikan. Sekolah juga diminta lebih transparan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari sumbangan atau bantuan masyarakat agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan.

Surat edaran ini merupakan langkah administratif untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri. Implementasi di lapangan akan bergantung pada koordinasi antara Dinas Pendidikan, pengawas pendidikan, kepala sekolah, komite sekolah, dan masyarakat.

BACA JUGA:  Proker Mahasiswa KKNT 114 Unhas Siap Menyongsong Pariwisata Mandiri dan Berkelanjutan di Lembang La'bo, Torut