KETIKA ATURAN DIGUGAT OLEH REALITAS

Pertama, sosialisasi yang masif.

Bukan hanya sebatas membagikan surat edaran, tetapi memastikan setiap lorong memahami apa yang berubah dan mengapa perubahan itu penting.

Kedua, edukasi yang berjenjang.

Karena memilah sampah bukan kebiasaan yang lahir dalam semalam. Ia harus dilatih, dicontohkan, lalu dibiasakan.

Ketiga, penyediaan sarana.

Sebab jangan sampai kebijakan yang bertujuan mengurangi beban lingkungan justru menghadirkan beban baru bagi masyarakat. Wadah, tempat pemilahan, hingga komponen pendukung lainnya semestinya menjadi bagian dari desain kebijakan, bukan sepenuhnya dipindahkan menjadi tanggung jawab warga.

Kalau tiga hal ini berjalan beriringan, masyarakat tidak akan merasa diperintah.

Mereka akan merasa diajak.

Dan itu berbeda.

Sangat berbeda.

Saya percaya Pemerintah Kota Makassar memiliki niat baik.

Tidak ada yang ingin kota ini terus bergulat dengan persoalan sampah.

Namun sejarah juga mengingatkan kita bahwa Makassar pernah beberapa kali berada dalam sorotan persoalan kebersihan. Pada 2007, kota ini pernah mendapat rapor merah dalam evaluasi kebersihan. Dalam rentang 2023 hingga 2025, istilah “darurat sampah” kembali mencuat seiring meningkatnya volume sampah harian dan persoalan di TPA Tamangapa.

BACA JUGA:  Ketika Wasit Khilaf

Karena itu, jangan sampai kebijakan yang sebenarnya ingin menjadi solusi justru melahirkan persoalan baru akibat kurangnya kesiapan di lapangan.

Sebab sampah tidak mengenal teori.

Ia hanya mengenal tindakan.

Dan masyarakat tidak selalu membutuhkan aturan yang lebih banyak.

Kadang mereka hanya membutuhkan seseorang yang datang, menjelaskan, menunjukkan caranya, lalu menyediakan alat agar mereka bisa ikut bergerak bersama.

Mungkin di situlah letak pelajaran terbesar dari teori birokrasi.

Bahwa aturan memang penting.

Tetapi keberhasilan sebuah aturan tidak pernah ditentukan hanya oleh tinta yang menulisnya.

Melainkan oleh seberapa jauh ia mampu dipahami, diterima, dan dijalankan oleh orang-orang yang hidup bersama aturan itu.

Kalau tidak, jangan-jangan yang sedang kita kelola bukan lagi sampah.

Melainkan jarak antara kebijakan dan kenyataan.

PT, 28/7/2026