KETIKA ATURAN DIGUGAT OLEH REALITAS

“Kalau harus beli plastik terus, uangnya dari mana?”

“Kalau sampah organik harus ditanam, ditanam di mana?”

br

Bahkan ada seorang ibu yang menutup pembicaraan dengan logat Makassar yang begitu khas,

“Sessajaki…”

Kata pendek itu mungkin terdengar sederhana.

Padahal di dalamnya tersimpan rasa bingung, lelah, sekaligus kekhawatiran.

Yang menarik, hampir tidak ada warga yang menolak kebijakan tersebut.

Mereka hanya ingin tahu cara melaksanakannya.

Mereka tidak sedang melawan aturan.

Mereka sedang mencari jalan agar mampu menjalankan aturan.

Di sinilah sering kali aturan digugat oleh realitas.

Bukan karena masyarakat tidak mau berubah.

Melainkan karena perubahan datang lebih cepat daripada persiapan.

Dalam ilmu administrasi publik, kebijakan yang baik bukan hanya diukur dari seberapa bagus isi aturannya.

Tetapi juga dari bagaimana implementasinya.

Masyarakat tidak cukup hanya diberi kewajiban.

Mereka juga membutuhkan pengetahuan, fasilitas, dan pendampingan.

Sebelum meminta warga memilah sampah, mungkin ada tiga pekerjaan rumah yang perlu dipastikan benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Pertama, sosialisasi yang masif.

BACA JUGA:  BELAJAR DARI KASUS NADIEM MAKARIM

Bukan hanya sebatas membagikan surat edaran, tetapi memastikan setiap lorong memahami apa yang berubah dan mengapa perubahan itu penting.

Kedua, edukasi yang berjenjang.

Karena memilah sampah bukan kebiasaan yang lahir dalam semalam. Ia harus dilatih, dicontohkan, lalu dibiasakan.

Ketiga, penyediaan sarana.

Sebab jangan sampai kebijakan yang bertujuan mengurangi beban lingkungan justru menghadirkan beban baru bagi masyarakat. Wadah, tempat pemilahan, hingga komponen pendukung lainnya semestinya menjadi bagian dari desain kebijakan, bukan sepenuhnya dipindahkan menjadi tanggung jawab warga.

Kalau tiga hal ini berjalan beriringan, masyarakat tidak akan merasa diperintah.

Mereka akan merasa diajak.

Dan itu berbeda.

Sangat berbeda.

Saya percaya Pemerintah Kota Makassar memiliki niat baik.

Tidak ada yang ingin kota ini terus bergulat dengan persoalan sampah.

Namun sejarah juga mengingatkan kita bahwa Makassar pernah beberapa kali berada dalam sorotan persoalan kebersihan. Pada 2007, kota ini pernah mendapat rapor merah dalam evaluasi kebersihan. Dalam rentang 2023 hingga 2025, istilah “darurat sampah” kembali mencuat seiring meningkatnya volume sampah harian dan persoalan di TPA Tamangapa.

BACA JUGA:  Traffic Light’ baru Jl.Perintis Kemerdekaan: Macet ‘Berkembang’, Melawan Arah Berkurang.

Karena itu, jangan sampai kebijakan yang sebenarnya ingin menjadi solusi justru melahirkan persoalan baru akibat kurangnya kesiapan di lapangan.

Sebab sampah tidak mengenal teori.

Ia hanya mengenal tindakan.

brbr
brbr
br