Saya membayangkan kemungkinan terburuk, mustahil PWI Sulsel akan menadatangani. Duka demi duka mengurus pencalonan ini belum juga usai. Bagaikan berlapis dan sistematis. Lolos yang ini, dihadang lagi pada syarat yang satu. Sampai-sampai terbayangkan, panitia tiba-tiba menjadi orang asing yang tidak mengenal saya. Begitu kejamnya sebuah hajat konsestasi dan kompetisi. Mengapa orang seperti saya dipersulit. Saya merasa seperti orang yang tidak disukai dan dikenal. Saya merasa begitu jauh dari Pengurus PWI dan Panitia. Bagaimana mau memperbaiki organisasi jika masih ada anasir kebencian seperti ini?
Pukul 10.00 lewat beberapa menit, staf tim meluncur ke Kantor PWI Sulsel. Kantor kosong melompong karena aparat PWI Sulsel sedang berada di lokasi Ujian Kompetensi Wartawan (UKP) pada salah satu hotel di Jl. Andi Mappanyukki.
Staf tim pun meluncur ke sana.
“Surat keterangan tidak pernah disanksi harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DKP dan diketahui oleh Plt Ketua PWI Sulsel. Nanti sore baru bisa dibuat,”salah seorang pengurus PWI Sulsel memberi tahu staf tim ST-MDA. Dia pun pulang dan melapor.
“Nanti sore baru bisa ditandatangani, sementara PWI Pusat memberi batas waktu pukul 12.00 Wita,” saya menggumam sembari menggeleng kepala.
Informasi pengurus PWI Sulsel itu selayaknya membuat saya harus frustrasi. Putus asa dan habis harapan karena kartu AS terakhir “tidak pernah disanksi” gagal diperoleh. Untung staf tim juga cerdas dan lihai. Dia memotret pihak berkepentingan di PWI Sulsel yang sedang membaca surat yang dibawa staf tim ST-MDA yang kemudian menjadi bukti kronologi narasi penolakan penandatanganan tersebut.
Selengkapnya laporan itu berbunyi diawali keterangan gambar seperti ini:
“Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel Bapak Manaf Rachman (berbaju putih) minta petunjuk dari Plt Ketua PWI Sulsel Bapak Zulkifli Gani Ottoh mengenai SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIJATUHI SANKSI untuk Calon Ketua DKP PWI Sulsel Bapak M Dahlan Abubakar. Hasil pembicaraan keduanya: 1. Surat Keterangan harus dibuat sendiri oleh PWI Sulsel. 2. Surat Keterangan harus ditandatangani oleh Ketua DKP dan Sekretaris DKP. 3. Surat keterangan harus ditandatangani oleh Pengurus PWI Sulsel. 4. Tim diminta mengecek lagi perkembangan Surat Keterangan itu pada Senin sore”.
Membaca pertimbangan tersebut, staf tim ST-MDA meluncur ke sekretariat dan melaporkan kejadian. Narasi yang disusun tersebut kemudian dilayangkan ke PWI Pusat dengan foto yang cukup “berbicara”.
Setelah catatan itu dikirim, jika melihat syarat, saya jelas tidak lolos. Tetapi dewa keadilan justru ada pada PWI Pusat yang mengeluarkan dan merekomendasikan seseorang layak menjadi calon atau tidak. Meskipun sempat dihantui perasaan akan gagal menjadi calon, saya bersyukur ST sudah lolos. Soal pendampingnya sebagai Ketua DKP, itu urusan PWI Pusat. Saya tidak terlalu ambisi kalau memang tidak memenuhi syarat dan Tuhan belum merestui.











