Yang Tersisa Saat Pesta Usai 

Kronologis kegagalan penerimaan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Makassar ini dinarasikan oleh tim kami yang bekerja keras siang dan malam. Redaksi narasi kronologis tersebut saya layangkan ke PWI Pusat segera.

“Siap Pak, kami catat,” seorang anggota pengurus di PWI Pusat membalas chat yang saya layangkan.

Saya menganalisis frasa yang digunakan, “Siap Pak, kami catat,”, sangat membesarkan hati. Secara batiniah saya membayangkan “potongan kalimat yang tidak selesai itu” identik dengan mereka mempelajari permasalahan yang begitu kompleks dalam suksesi pemilihan Ketua PWI Sulsel kali ini. Tentu saja teman-teman Pengurus PWI Pusat yang mengenal saya sangat maklum duduk persoalannya.

Setelah menerima catatan dengan klausa (satuan gramatikal yang berpotensi menjadi satu kalimat) “Siap Pak, kami catat,” itu, tim tidak pernah berusaha mengirim surat keterangan dari Pengadilan Negeri Makassar tersebut ke panitia lagi.

Giliran berikut, soal tidak pernah disanksi, tetap tidak lolos verifikasi karena tidak mau ditandatangani oleh Plt Ketua PWI Sulsel. Narasi dan kronologis ini pun kembali kita layangkan ke PWI Pusat. Seorang teman pengurus PWI Pusat menelepon saya setelah menggelar rapat khusus membahas agenda proses pencalon saya. Begitu rumitnya upaya penjegalan saya sebagai kandidat Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel ini.

BACA JUGA:  Yuni Amirta Nadila: Anak Desa, Atlet Kabaddi Nasional

“Surat keterangan tidak pernah disanksi boleh dibuat oleh Ketua DK PWI Sulsel. Tadinya kita ingin DK PWI Pusat yang keluarkan, tetapi tidak mendidik,” kata teman itu menyampaikan bocoran hasil rapat yang kelak akan dituangkan menjadi surat keputusan.

Sore hari setelah teman pengurus mengontak saya, tim langsung membuat surat berkop PWI Sulsel yang sudah tersedia. Sore hari itu, saya dan staf tim meluncur ke kediaman Pak Nursyamsu Sultan (Ketua DK PWI Sulsel 2021-2026) untuk meminta tanda tangannya. Berhasil.

Malam hari di sekretariat tim, diskusi kecil memutuskan, surat yang sudah ditandatangani itu harus distempel oleh PWI Sulsel keesokan hari. Soalnya, batas waktu pemasukan surat dari DKP itu pukul 12.00.

Surat dari PWI Pusat memang belum terkirim ke PWI Sulsel, tetapi bocorannya sudah sampai kepada saya lebih dahulu. Karena di PWI Pusat banyak orang baik dan mengenal saya yang juga pernah menjadi Pengurus PWI Pusat periode Hendry Ch.Bangun (2023-2025).

“Ini persoalan baru. Mungkinkah pengurus mau merelakan stempelnya dibubuhkan di atas surat keterangan untuk saya,” saya membatin membayangkan nasib surat yang sudah diteken Ketua DK PWI Sulsel periode 2021-2026 itu.