“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tambah Fitrah, penuh penegasan.
Lebih lanjut, Fitrah menjelaskan bahwa dalam DPA, alokasi untuk kebutuhan yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar.
Angka tersebut pun tidak hanya mencakup makan dan minum, tetapi juga berbagai komponen belanja lainnya.
Bahkan dalam praktiknya, belanja rumah tangga tersebut menanggung kebutuhan puluhan tenaga pendukung, termasuk sekitar puluhan tenaga pramusaji.
Ia menambahkan, keseluruhan anggaran rumah tangga tersebut juga mencakup berbagai item lain hingga kebutuhan operasional yang sering kali tidak dijelaskan secara utuh dalam informasi yang beredar.
“Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum,” ungkapnya.
“Yang beredar di Medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” sambung Fitrah.
Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran data melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi yang dapat merugikan banyak pihak.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur secara lebih rinci terkait standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum, agar lebih terukur dan memiliki dasar yang jelas dalam implementasinya.
“Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” tukasnya.
Sedangkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan bahwa kode rekening yang ditampilkan dalam selebaran yang beredar di media sosial bukan merupakan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota, melainkan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan.
“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” jelas Firnandar.
Dia menegaskan, terdapat kekeliruan dalam pemahaman disebarkan akun medsos, dimana terhadap kode rekening yang dicantumkan oleh akun-akun tersebut, yang kemudian dipelintir seolah-olah merupakan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota, padahal itu tdk benar.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan resmi pemerintah, termasuk jamuan tamu dalam agenda kedinasan berskala besar, seperti pertemuan, audiensi, hingga kegiatan pemerintahan yang melibatkan berbagai unsur.
“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan-kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota,” tegasnya.
Firnandar juga menjelaskan bahwa realisasi penggunaan anggaran tersebut bersifat dinamis, tergantung pada jumlah dan jenis kegiatan pemerintahan yang berlangsung sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Realisasinya mengikuti kebutuhan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus,” tambahnya.
Dia menambahkan, kekeliruan yang beredar di media sosial terjadi karena adanya pemotongan informasi dari kode rekening tanpa penjelasan konteks yang utuh, sehingga menimbulkan kesan yang menyesatkan publik.












