Wali Kota Makassar Usulkan Sertifikasi Otomatis Aset Publik kepada Menteri ATR/BPN

NusantaraInsight, Makassar — Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola aset negara dan mencegah praktik mafia tanah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tampil proaktif menyuarakan aspirasi daerah.

Ia menilai, aset-aset publik yang selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti sekolah dan fasilitas kesehatan, tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian hukum.

Bagi Munafri, pengelolaan aset bukan semata urusan administrasi, tetapi benteng untuk melindungi hak publik agar ruang pendidikan, pelayanan, dan sosial tidak tergeser oleh kepentingan segelintir pihak.

Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa Appi itu, menyampaikan sejumlah pokok pikiran dan pandangan strategis terkait pemanfaatan serta pensertifikatan aset daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu-isu Strategis Pertanahan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

Dalam forum tersebut, Wali Kota Munafri menilai persoalan klasik yang kerap muncul di daerah, yaitu banyaknya lahan pemerintah.

BACA JUGA:  Tok!, APBD Perubahan 2025 Makassar, Tembus Rp5,1 Triliun

Seperti sekolah, kantor kelurahan, maupun fasilitas publik lainnya yang hanya tercatat secara administratif, namun belum terdaftar secara resmi di sistem pertanahan nasional.

“Sering kali lahan-lahan pemerintah, terutama sekolah dan kantor kelurahan, hanya tercatat tapi tidak terdaftar. Padahal, aset-aset ini sudah lama digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Munafri di hadapan Menteri ATR/BPN.

Munafri kemudian mengusulkan agar pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan khusus berupa sertifikasi otomatis terhadap aset-aset publik yang telah digunakan dalam jangka panjang.

“Kami mengusulkan, jika sekolah atau fasilitas publik telah dikuasai negara dan digunakan untuk kegiatan pendidikan, pemerintahan,” tuturnya

“Juga, maupun keagamaan selama lebih dari 20 tahun, maka seharusnya aset itu secara otomatis diberikan sertifikat,” lanjutnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk melindungi aset-aset pemerintah daerah dari potensi penyalahgunaan atau pengalihan fungsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mencontohkan banyak kasus di mana tanah sekolah dasar yang berada di lokasi strategis tiba-tiba beralih fungsi menjadi ruko atau properti komersial akibat ulah mafia tanah.

BACA JUGA:  Bunda Literasi Kota Makassar Launching Gerakan “Satu Masjid Satu Perpustakaan"

Kalau tidak segera disertifikatkan, aset-aset ini rawan dijadikan objek permainan para mafia tanah.

“Mulai dari mafia, pihak internal, hingga oknum tertentu bisa saja terlibat. Akibatnya, ruang-ruang kelas semakin berkurang dan fasilitas publik hilang satu per satu,” imbuh Appi.

Politisi Golkar itu menegaskan, usulan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menata kembali seluruh aset daerah, memastikan legalitas dan perlindungan hukum setiap lahan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kamu ingin memastikan aset daerah terlindungi dan tidak lagi menjadi objek sengketa. Pemerintah hadir bukan hanya untuk membangun, tetapi juga menjaga apa yang telah dimiliki demi kepentingan publik,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron Wahid secara khusus meminta perhatian kepala daerah untuk memberikan kebijakan afirmatif bagi masyarakat miskin ekstrem dalam hal pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Saya minta tolong, Bapak-bapak kepala daerah buatkan peraturan, entah bentuknya Perda atau keputusan kepala daerah,” ujarnya.

“Ini untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem mereka yang masuk dalam Desil 1, Desil 2, dan Desil 3 dalam data terpadu kesejahteraan sosial nasional,” lanjut Nusron.