Diskusi Data ILAP, Pemkab Jeneponto dan Kanwil DJP Sulselbartra Sepakat Integrasikan Data Perpajakan

NusantaraInsight , Makassar- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menggelar rapat koordinasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan dan pemanfaatan data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar (Selasa, 13/10/2026).

Rapat yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA tersebut menjadi forum krusial untuk menyamakan pemahaman mengenai kebutuhan data perpajakan sekaligus memperkuat keterbukaan informasi antarinstansi.

Dari pihak Pemkab Jeneponto, koordinasi dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Dr. Aspa Muji, didampingi Asisten Bupati serta jajaran Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Jeneponto. Sementara dari Kanwil DJP Sulselbartra, hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Ali Zainal Abidin, didampingi Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sumin, Kepala KP2KP Bontosunggu, Zulfahri, serta Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Bantaeng, Masykur Arif.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan pembahasan mendalam mengenai rincian jenis data ILAP yang diperlukan oleh DJP serta kesiapan teknis daerah dalam menyediakannya. Pemanfaatan data ini ditujukan untuk mendukung efektivitas pengawasan perpajakan nasional sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah secara akuntabel.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Bertemu Konjen Amerika Perkuat Kerjasama SDM dan Investasi

Hasil dari koordinasi ini mencapai kesepahaman positif. Pemkab Jeneponto secara resmi menyatakan kesediaan dan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan PKS data ILAP tersebut, termasuk menyanggupi penyediaan seluruh data yang telah dibahas dan disepakati bersama.

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mendukung pembangunan yang berbasis pada data yang akurat,” ujar Aspa.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengapresiasi dukungan penuh dari Pemkab Jeneponto.

“Seluruh proses pertukaran data akan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lengkap Ali.

Kesepakatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat pertukaran data antar lembaga. Selanjutnya, kedua instansi sepakat untuk segera menindaklanjuti proses penyusunan dan penandatanganan dokumen PKS agar pelaksanaan pertukaran data dapat berjalan optimal