Terkait kesejahteraan, Syarief mengatakan sistem insentif bagi Imam Kelurahan saat ini masih diberikan secara merata dan dikelola melalui pemerintah kecamatan.
Menurutnya, pola tersebut memungkinkan adanya pemisahan fungsi antara pihak yang melakukan pembinaan dan evaluasi dengan pihak yang mengelola pemberian insentif.
“Sementara ini insentifnya masih sama untuk semua. Yang melakukan pengawasan dan evaluasi adalah kami, sedangkan insentif dikelola melalui kecamatan. Dengan begitu fungsi pembinaan bisa berjalan lebih objektif,” ujarnya.
Selain mendapatkan insentif, Imam Kelurahan juga akan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program pekerja rentan yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Makassar.
Melalui program tersebut, para Imam Kelurahan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta perlindungan hari tua.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan dan kesejahteraan para Imam Kelurahan yang selama ini mengabdikan diri kepada masyarakat,” katanya.
Ke depan, keberadaan Imam Kelurahan juga akan disinergikan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’an dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pesantren.
Karena itu, Bagian Kesra segera menyusun indikator dan sistem penilaian yang akan menjadi acuan dalam mengukur kinerja para imam sekaligus mendukung implementasi berbagai program keagamaan di Kota Makassar.
“Peran Imam Kelurahan akan semakin strategis karena mereka akan ikut mendukung pelaksanaan berbagai program keagamaan,” tutup Syarief.
Hadir pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, serta jajaran SKPD Pemkot Makassar. (*)













