Wakil Ketua PGRI Sulsel “Kutuk” Tindakan Wali Murid Katapel Guru

NusantaraInsight, Makassar — Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dr. H. Basri, S.Pd.,M.Pd mengutuk keras tindakan wali murid yang menganiaya guru dengan katapel sehingga matanya buta.

Ini disampaikan saat ditemui wartawan, Jumat (4/8/2023) di Makassar. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh AJ inisial wali murid yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap Saharman seorang guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong Bengkulu sehingga mata kanannya cacat permanen sungguh diluar batas dan itu tak bisa ditolerir.

“Karena kami guru Pak, bukan hanya sebagai tenaga pengajar, akan tetapi juga sebagai tenaga pendidik bagi anak didik kita,” ucapnya.

“Itulah kita sebut anak didik yang artinya anak yang menjadi tanggung jawab kita untuk kita didik berdasarkan pola ajar asah, asuh dan juga asih. Menegur itu tanda sayang bukan karena marah, itu semua demi membentuk karakter anak agar memiliki adab dan akhlak yang baik. Jadi bukan semata-mata kita berikan pola ajar transfer ilmu pengetahuan tapi lebih dari itu yaitu mendidik menjadi karakter yang lebih baik,” ujar Dr. Basri yang juga lama mengabdikan diri di SMAN 2 Makassar sebagai tenaga pendidik ini.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Sukaramai Medan, ini Tanggapannya

“Para guru kita saat ini, wajib memiliki empat kompetensi dasar untuk menjadi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional,” paparnya lagi.

“Bahkan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi,” lanjutnya.

“Mendidik anak didik kita, saya rasa itu yang menjadi tujuan utama kita. Sebagai contoh saya sendiri, sebagai guru di SMAN 2 Makassar, sudah banyak para anak didik kita yang telah berhasil di dunia pemerintahan maupun politik, salah satu contoh Bupati Gowa Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo adalah salah satu murid saya yang mengetahui dan sangat memahami bagaimana guru itu mendidik dan bukan semata mengajarkan ilmu,” tambahnya.

Dr Basri kemudian berharap agar MoU PGRU dengan Kapolri dalam melindungi profesi guru perlu terus didengungkan dan juga di viralkan.

Dia juga sangat setuju dengan surat pernyataan sikap dari PGRI Bengkulu terhadap kasus yang menimpa Saharman.

BACA JUGA:  Longsor di Palangka Tator, 15 Warga Meninggal Dunia

“Dan saya rasa empat poin tuntutan dari PGRI Bengkulu itu harus ditindaklanjuti dengan cepat, jangan sampai peristiwa ini kembali terulang di masa akan datang,” pungkasnya.

Sebelumnya PGRI Bengkulu membuat pernyataan sikap terkait penganiayaan terhadap Saharman guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong oleh wali murid karena menegur siswanya yang kedapatan merokok di sekolah.

Iklan Amri Arsyid