Jakarta, NusantaraInsight — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) buka rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat tahun 2026. Penerimaan PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk penempatan di seluruh Indonesia.
Informasi penerimaan tenaga kependidikan untuk Sekolah Rakyat tahun 2026 itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026.
Ini merupakan tindak lanjut dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026 Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026.
Berikut formasi yang dibutuhkan, kriteria dan persyaratan pelamar, ketentuan dan tata cara pendaftaran, jenis dan jadwal seleksi, sistem kelulusan, dan lainnya.
I.Formasi yang dibutuhkan:
Alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 5.127.
II.Kriteria dan Persyaratan Pelamar
A.Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat adalah:
1.Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Lingkungan Kementerian Sosial;
2.Pelamar umum.
B.Persyaratan
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 tahun;
3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya;
6.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.
7.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
10.Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
11.Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan;
12.Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V dan D-III;
13.Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma sepuluh) bagi lulusan S-1, D-V dan D-III;
14.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
15.Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
III.Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran
A.Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan;
B.Pelamar membuat akun sscasn di laman https://sscasn.bkn.go.id;
C.Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya:
1).Melengkapi pengisian data-data pendaftaran;
2).Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memilih salah satu wilayah penempatan sebagai berikut:
a) Wilayah I yang meliputi Sekolah Rakyat yang berada di Provinsi Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara;
b) Wilayah II meliputi Sekolah Rakyat yang berada Provinsi Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
c) Wilayah III meliputi Sekolah Rakyat yang berada Provinsi Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara;
d) Wilayah IV meliputi Sekolah Rakyat yang berada Provinsi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
3).Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) dari daftar berikut:
1.Kantor Pusat BKN, Jl. Mayor Jendral Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur
2.Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Jl. Raya Magelang Km 75 Yogyakarta
3.Kantor Regional II BKN Surabaya, Jl. Letjend. S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo
4.Kantor Regional III BKN Bandung, Jl. Surapati No. 10 Bandung
5.Kantor Regional IV BKN Makassar, Jl. Paccerakkang No. 3 Daya Biringkanaya Makassar
6.Kantor Regional VI BKN Medan, JI. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris Medan
7. Kantor Regional VII BKN Palembang, Jl. Gubernur HA Bastari Seberang Ulu I Jakabaring Palembang
8.Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, JI. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar Banjarbaru Kalsel
9.Kantor Regional IX BKN Jayapura, Jl. Baru No. 100B Kota Raja Jayapura
10.Kantor Regional X BKN Denpasar, Jl. By Pas I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung Denpasar
11.Kantor Regional XI BKN Manado, JI. AA Maramis Km 8 Paniki Bawah Mapangat Manado
12.Kantor Regional XII Pekanbaru, Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru
13.Kantor Regional XIII Aceh, Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda KM. 11 No. 113 Desa Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar
14.Kantor Regional XIV Manokwari, Kompleks Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen Purn. Abraham Oktovianus Atururi-Arfai II, Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari
15.UPT BKN Ambon, Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 8 Karang Panjang, Kec. Sirimau Kota Ambon
16.UPT BKN Balikpapan, Jl. Marsma Iswahyudi No. 40, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
17.UPT BKN Batam, Gedung Bersama Pemko Batam, Lantai 5, Jl. Raja Isa No. 17, Batam Center
18.UPT BKN Bengkulu, JI. WR. Supratman, Kel. Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
19.UPT BKN Gorontalo, JI. H. DJ Rachman Kel. Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo
20.UPT BKN Jambi, Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
21.UPT BKN Kendari, Jl. Sultan Hasanudin No.63, Tipulu, Kendari
22.UPT BKN Kupang, Jalan Frans Seda, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
23.UPT BKN Lampung, Jl. Nusa Indah I No. 2A Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
24.UPT BKN Mamuju, Jl. Martadinata, Simboro, Kecamatan Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju
25.UPT BKN Mataram, Jl. Sandat No. 4 Kota Mataram
26.UPT BKN Padang, Jl. Adinegoro No.6, Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang
27.UPT BKN Palangkaraya, JI. W. Sudirohusodo No. 20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya
28.UPT BKN Palu, Jl. Bantilan No.20, Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu
29.UPT BKN Pangkal Pinang, JI. M Saleh Zainudin, Air Salemba-Gabek Pangkal Pinang
30.UPT BKN Pontianak, Jl. Achmaad Sood No 25, Akcaya, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat
31.UPT BKN Semarang, Jl. Soekarno Hatta Km. 29 Bergas, Ungaran Kab. Semarang
32.UPT BKN Serang, JI. KH. Sochari No. 40 Kota Serang Provinsi Banten
33.UPT BKN Sorong, JI. Sorong Klamono, Kompleks Perkantoran Kabupaten Sorong Km. 24
34.UPT BKN Tarakan, Jl. Kusuma Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan
35.UPT BKN Ternate, Jl. Jati Metro No. 475 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate
IV.Jenis dan Jadwal Seleksi
1.Pengumuman Seleksi 3–15 Juni 2026
2.Pendaftaran Seleksi 8–14 Juni 2026
3.Seleksi Administrasi 8–16 Juni 2026
4.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 17 Juni 2026
5.Masa Sanggah Seleksi Administrasi 18 Juni 2026
6.Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 18–19 Juni 2026
7.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 19–20 Juni 2026
8.Penarikan Data Final 21 Juni 2026
9.Penjadwalan Seleksi CAT 22–23 Juni 2026
10.Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT 24–25 Juni 2026
11.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN 26 Juni – 5 Juli 2026
12.Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 6–8 Juli 2026
13.Pengumuman Hasil Kelulusan 9 Juli 2026
14.Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan 10–11 Juli 2026
15.Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta 12 Juli 2026
16.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 13–19 Juli 2026
17.Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 20–21 Juli 2026
18.Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan 22 Juli 2026
19.Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 Juli 2026
20.Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23–24 Juli 2026
21. Pengolahan Hasil Pasca Sanggah 25–26 Juli 2026
22.Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah 27 Juli 2026.
V.Sistem Kelulusan
1.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/; dan
2.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT);
3.Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan adalah Pelamar yang telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pemeringkatan Pelamar diambil berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT tertinggi;
b.Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
c.Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
d.Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
e. Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan indeks prestasi kumulatif tertinggi;
f.Dalam hal indeks prestasi kumulatif yang sama maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi;
g.Dalam hal terdapat usia yang sama, maka pelamar diikutsertakan semua.
4.Penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik yang berlaku secara berurutan dengan prioritas sebagai berikut:
a.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI;
b.Pelamar yang memiliki ijazah yang diterbitkan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI;
c.Pelamar yang memiliki Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi profesi Kementerian Sosial RI; dan
d.Pelamar umum.
Pengolahan nilai berdasarkan hasil integrasi nilai terbaik. Dalam hal Pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan pada:
a.Nilai seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara yang tertinggi;
b.Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT) yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
c.Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
d.Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
e.Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai psikotes;
f.Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan indeks prestasi kumulatif tertinggi; dan
g.Dalam hal terdapat indeks prestasi kumulatif yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi.
VI.Lain Lain
1.Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;
2.Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
3.Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
4.Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
5.Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6.Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia; dan
7.Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI. ***













