Religi  

SUMPAH ALQURAN DAN CROSS EXAMINATION

[Ketika Kebohongan di Dunia Berhadapan dengan Keadilan Allah di Akhirat]

Oleh Aslam Katutu

Makassar, NusantaraInsight — Sebelum masuk ke pokok tulisan ini, saya ingin menegaskan bahwa tulisan ini bukan bermaksud menyinggung secara khusus persidangan kasus ijazah palsu yang menghadirkan mantan kepala negara sebagai saksi pelapor pada Kamis, 5 November 2026 kemarin. Kasus Ijasah Palsu benar-benar telah menguras energi dan perhatian kita semua. Karena ini bukan soal remeh temeh sekedar ijasah tapi soal menguji kejujuran seorang pemimpin.

Namun, pembaca juga tidak salah apabila mengaitkan tulisan ini dengan persidangan tersebut. Sebab, kita menyaksikan bahwa seorang saksi pelapor, sekalipun pernah menjabat sebagai kepala negara, ketika hadir memberikan keterangan di ruang persidangan, tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sebelum keterangannya diberikan, seorang saksi yang beragama Islam terlebih dahulu diambil sumpahnya menurut agamanya, dengan Al-Qur’an diletakkan di atas kepalanya.

Saya sendiri pernah punya pengalaman menyaksikan persidangan di pengadilan. Seorang saksi pelapor diambil sumpahnya dengan Al-Qur’an di atas kepalanya. Namun, dalam proses pemeriksaan silang atau cross examination, sejumlah keterangan yang disampaikannya secara lisan kemudian terbantahkan oleh bukti-bukti tertulis yang diperlihatkan dan diuji dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Gema Takbir, Akar Peradaban Ilahiyah

Pengalaman menyaksikan proses seperti itulah yang mengingatkan saya pada satu persoalan penting: Apa makna sumpah dengan Al-Qur’an apabila seseorang yang telah bersumpah justru memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta? Dan apa konsekwensinya?

Apakah seseorang merasa aman karena telah berhasil memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya atau pihak tertentu? Apakah kebohongan menjadi kebenaran ketika tidak berhasil dibantah di ruang persidangan? Dan bagaimana jika seseorang berhasil meyakinkan hakim dengan keterangan yang tidak benar, tetapi sesungguhnya Allah mengetahui seluruh kenyataan yang disembunyikannya?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi renungan dalam tulisan ini. Bukan untuk mendahului putusan pengadilan, bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk mengingatkan bahwa sumpah bukan sekadar formalitas hukum. Ada tanggung jawab yang jauh lebih besar ketika seseorang membawa nama Allah dalam kesaksiannya.

Ada satu momen yang seharusnya membuat seseorang benar-benar berpikir sebelum memberikan kesaksian di ruang persidangan. Ketika seorang saksi beragama Islam diminta berdiri, mengangkat sumpah, dan meletakkan tangannya di atas Al-Qur’an, sesungguhnya ia sedang berhadapan dengan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar prosedur hukum. Ia sedang mengucapkan janji atas nama Allah, Tuhan yang menciptakan dirinya, yang mengetahui segala sesuatu, bahkan mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati manusia.

BACA JUGA:  AKU MELIHAT TAMU ALLAH SEDANG BERKEMAS

Sumpah dengan Al-Qur’an bukanlah sekadar formalitas untuk meyakinkan hakim bahwa seseorang akan berkata benar. Di balik sumpah itu terdapat tanggung jawab moral, agama, dan akhirat. Ada Allah yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui, dan tidak pernah luput mencatat setiap perkataan manusia.

Namun, bagaimana jika seseorang yang telah bersumpah dengan Al-Qur’an justru memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta? Bagaimana jika ia mengetahui kebenaran, tetapi sengaja menyampaikan kebohongan? Bagaimana jika kesaksiannya digunakan untuk merugikan orang lain, bahkan menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan, kehormatan, atau masa depannya?

Inilah persoalan yang tidak bisa dipandang hanya dari sudut hukum dunia. Sebab, ketika seseorang berani berbohong setelah bersumpah atas nama Allah, sesungguhnya ia sedang mempertaruhkan sesuatu yang jauh lebih berharga daripada kemenangan dalam sebuah perkara: pertanggungjawaban dirinya di hadapan Allah SWT.