News  

Prof Mansyur Ramly dan Ketua BAZNAS Makassar Bedah Filantropi Zakat

Makassar, NusantaraInsight — Ekonom tersohor, yang juga Ketua Badan Pembina Yayasan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. H. Mansyur Ramly,SE,M.Si bersama Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr.H. Usman Sofian, MA, membedah filantropi zakat di hadapan Maha Guru UMI Makassar, dan pengurus Korps Alumni HMI (KAHMI) Komisyariat kampus UMI masa bakti 2026-2031.

Kedua pemateri dalam diskusi bertemakan Peran KAHMI UMI dalam Penguatan Gerakan Zakat Menuju Makassar sebagai Kota Filantropi Nasional itu dipandu Prof. Dr. Yustriani, S.KM, M.KES–Sekretaris KAHMI UMI, sekaligus Wakil Ketua IV Bidang Adminitrasi, SDM, dan Umum BAZNAS Kota Makassar. Diskusi kebangsaan dirangkaian pelantikan Pengurus KAHMI UMI masa bakti 2026-2031, Kamis, 5 November 2026.

Walikota Makassar diwakili Staff Ahli 1 Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik, H.Akhmad Namsum,S.Ag, MM, PLH Rektor UMI, Prof. Dr.Ir. H. Dirgahayu A. Lantara, MT,IPU, ASEAN Eng, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Koorpresidium MW KAHMI Sulsel, Ir. Fadriaty AS, ST,MM, dan sejumlah Profesor atau Maha Guru lainnya yang memenuhi Aula Pasca Sarjana UMI Jalan Urif Sumoharjo.

BACA JUGA:  PGRI Cabang Herlang Bulukumba Gelar Konferensi Cabang Ini Nama Pengurus Terpilih

Baik Prof. Dr. H.Mansyur Ramli SE,M.Si, maupun Dr.H Usman Sofian, MA sama sama mengaku, zakat bukan sekadar obligasi yang jatuh pada hari‑hari tertentu–atau Idul Fitrih semata, melainkan diibaratkan darah yang mengalir deras dari hati yang kaya ke jaringan‑jaringan lemah, menyalurkan oksigen bagi tiap sel yang terpinggirkan.

Meski begitu, filantropi zakat tidak berfungsi dengan baik, tanpa landasan moral yang kuat. Selain itu, mengedepankan prinsip ‘al‑amanah wa al‑ihsan’—kepercayaan dan kebaikan. Dengan demikian, setiap dana dari muzakki dapat dilacak, dicatat, dan bahkan audit secara terbuka. Di sisi lain, para amil setiap saat dapat memperlihatkan dashboard digital yang menampilkan alur dana, hingga penerima manfaat, lengkap dengan foto‑foto lapangan yang memperlihatkan “wajah‑wajah” yang diuntungkan dan sumringah.

Kehadiran BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural diperkuat dengan UU No 23 tahun 2011, serta penguatan dari Kemneterian Agama RI tentang tata kelola zakat, agar semakin terintegrasi, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariat Islam. Bahkan Kementerian Agama juga mengeluraikan kebijakan dan regulasi terbaru yang termuat dalam KMA No 15 tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS.

BACA JUGA:  Gubernur & Wali Kota Diminta Peduli, TMP Panaikang

Di bagian lain, Prof. H. Mansur Ramly dan H. Usman Sofian juga mengemukakan, zakat profesi yang saat ini digalakan sebenarnya sudah lama ada. Malah, MUI telah mengeluarkan fatwa terhadap zakat penghasilan tersebut. Misalnya, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

“Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan,” tegas H. Mansur Ramly.

Seperti diketahui, zakat mempunyai empat makna. Pertama kebersihan, atau kesucian. Kedua, pertumbuhan, atau perkembangan. Ketiga, kemaslahatan, atau kebaikan. Dan, ke empat, berkah. Makna kebersihan dari zakat, harta yang diperoleh orang tersebut terlebih dahulu disucikan lewat dikeluarkannya zakat. Itu sudah termasuk mensucikan hatinya. Karena didalamnya juga ada doa yang dapat memberikannya ketentraman hatinya.

Sebaliknya, selama belum berubah persepsi terhadap zakat, dan selama kita belum melihat zakat sebagai rahmat, maka selama itu banyak saja alasan tidak berzakat. Tetapi, kalau sudah berubah betul, maka tidak ada pertanyaan seputar zakat lagi. Sebab, zakat itu sangat menguntungkan, bukan sebaliknya, merugikan.