Religi  

SUMPAH ALQURAN DAN CROSS EXAMINATION

Cross examination menjadi salah satu instrumen untuk menguji konsistensi dan kredibilitas saksi. Ketika keterangannya bertentangan dengan bukti lain, hakim memiliki alasan untuk menilai kembali bobot kesaksian tersebut.

Namun, ada satu hal yang perlu kita renungkan: bagaimana jika kebohongan itu tidak berhasil dibongkar dalam persidangan? Bagaimana jika dibelakang ada permainan kotor yang terjadi?

Bagaimana jika saksi berhasil mempertahankan cerita palsunya sampai perkara diputus? Bagaimana jika bukti yang sebenarnya belum ditemukan? Bagaimana jika seseorang harus menjalani hukuman karena kesaksian yang tidak benar?

Apakah kebohongan itu otomatis berubah menjadi kebenaran hanya karena berhasil melewati proses pengadilan?

Tentu tidak!

Kebenaran tidak ditentukan oleh keberhasilan seseorang menyembunyikan fakta. Kebenaran tetaplah kebenaran, sekalipun tidak berhasil dibuktikan di dunia.

 

Pengadilan Dunia Bisa Keliru, Keadilan Allah Tidak Pernah Keliru

Kita harus memahami bahwa hakim adalah manusia. Jaksa adalah manusia. Pengacara adalah manusia. Saksi juga manusia. Semua bekerja dengan kemampuan, pengetahuan, dan bukti yang tersedia.

Karena itu, putusan pengadilan dunia dapat saja tidak mencerminkan seluruh kenyataan yang sebenarnya. Bukan karena hukum membenarkan kebohongan, melainkan karena manusia memiliki keterbatasan dalam menemukan dan membuktikan fakta.

BACA JUGA:  Ternyata dalam Ka'bah Ada Ceret dan Teko, ini Penjelasannya

Tetapi pengadilan Allah tidak memiliki keterbatasan seperti itu.

Allah tidak membutuhkan rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang terjadi. Allah tidak membutuhkan dokumen untuk mengetahui siapa yang berkata jujur. Allah tidak membutuhkan cross examination untuk membongkar kebohongan seseorang.

Allah mengetahui apa yang disampaikan, apa yang disembunyikan, apa yang direncanakan, bahkan apa yang hanya terlintas dalam hati manusia.

Dalam Surah Az-Zalzalah ayat 7–8, Allah berfirman bahwa siapa pun yang mengerjakan kebaikan seberat zarah akan melihat balasannya, dan siapa pun yang mengerjakan kejahatan seberat zarah akan melihat balasannya pula.

Bayangkan, jika satu kebohongan yang diucapkan di ruang persidangan dapat mengakibatkan orang lain kehilangan kebebasannya, berapa besar pertanggungjawaban yang harus dipikul oleh orang yang sengaja melakukannya?

Mungkin ia berhasil membuat hakim percaya. Mungkin ia berhasil memenangkan perkara. Mungkin ia pulang dengan perasaan lega karena kebohongannya tidak terbongkar.

Tetapi ia tidak pernah benar-benar bisa bersembunyi dari Allah.

 

Ketika Saksi Menjadi Terdakwa di Hadapan Allah

BACA JUGA:  Kader Dan Pendekar Perguruan Tapak Suci Gelar Bukber,  Sederhana Tapi Penuh Keakraban Berikut Pernyataan Ketua Pimda 28 Tapak Suci Makassar

Ada sebuah renungan yang sangat dalam.

Di dunia, seseorang datang ke pengadilan sebagai saksi. Ia duduk di kursi saksi, mengucapkan sumpah, kemudian memberikan keterangan tentang orang lain yang sedang diadili.

Namun, kelak di hadapan Allah, keadaan bisa berbalik.

Orang yang dahulu memberikan kesaksian mungkin justru harus mempertanggungjawabkan kesaksiannya sendiri. Orang yang dahulu dituduh mungkin memperoleh keadilan yang tidak berhasil didapatkannya di dunia. Setiap perkataan akan diperhitungkan. Setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan.

Tidak ada lagi pengacara yang dapat menyusun pembelaan berdasarkan rekayasa. Tidak ada lagi saksi yang bisa bersepakat membuat cerita. Tidak ada lagi dokumen yang bisa dimanipulasi. Tidak ada lagi kekuasaan yang bisa digunakan untuk menekan kebenaran.

Dalam Surah Yasin ayat 65, Allah menggambarkan keadaan ketika mulut manusia dikunci, sementara tangan mereka berbicara dan kaki mereka menjadi saksi atas apa yang telah mereka kerjakan.

Inilah pengadilan yang sesungguhnya. Pengadilan yang tidak bisa disuap, tidak bisa diintervensi, dan tidak mungkin salah dalam menetapkan keadilan.