NusantaraInsight, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan upaya mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate.
Tujuannya, dapat menjadi solusi mengurai kemacetan menahun di jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan kawasan selatan Sulawesi Selatan.
Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala. Pada salah satu sisi lokasi pembangunan jembatan, terdapat lahan yang status kepemilikannya masih diperselisihkan sejumlah pihak.
Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi terkait proyek pembangunan Jembatan Barombong, yang dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar, Johanis Buapi serta jajaran terkait, belum lama ini.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pembangunan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan kemacetan sekaligus memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat di wilayah selatan Makassar.
Menurutnya, pembangunan jembatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota merespons aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kepadatan lalu lintas di jalur tersebut.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/8/2026).
“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” tambah Appi.
Setidaknya terdapat tiga pihak yang mengklaim penguasaan atas lahan tersebut dengan dasar kepemilikan dokumen atau sertipikat.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kota Makassar harus memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan.
Munafri menjelaskan, sejak awal kepemimpinannya, Pemkot Makassar telah berkomitmen untuk mengambil bagian dalam percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong.
Ia mengatakan, apabila kewenangan pembangunan secara penuh berada di tangan Pemkot Makassar, pemerintah kota sejak 2025 telah mendorong agar proyek tersebut dapat segera dikerjakan.
Namun, pembangunan jembatan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kota.
Terdapat pembagian tugas antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat, termasuk melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini,” tuturnya.
“Tetapi sesuai aturan, ada batas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota, provinsi dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” lanjutnya.
Karena itu, kata Munafri, Pemkot Makassar saat ini fokus menyelesaikan persoalan pengadaan lahan yang menjadi bagian penting sebelum pembangunan fisik jembatan dapat direalisasikan.
Pasalnya, kesiapan lahan menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengusulan dan realisasi anggaran pembangunan.
“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” terangnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu Kota Makassar itu menegaskan, berdasarkan pembagian tugas yang telah disepakati bersama pemerintah provinsi, Pemkot Makassar mendapat tanggung jawab menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang berada pada bagian landasan jembatan.
Sementara pembangunan konstruksi jembatan akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat yakni Balai Jalan.












