Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya Pemkot Makassar untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Dengan lahan yang telah berstatus clean and clear, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat selanjutnya dapat merealisasikan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.
“Pembangunan jembatan ini, kita harapkan menjadi solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Barombong sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan,” tutup Sri. (*)

br
br






br





