“Jadi, Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.
Menurut Munafri, pembagian tugas tersebut dijalankan secara bersama-sama karena pembangunan Jembatan Kembar Barombong baru dapat direalisasikan apabila lahan yang menjadi lokasi pembangunan telah tersedia dan memiliki status hukum yang jelas.
Jembatan tersebut sendiri direncanakan memiliki panjang kurang lebih 400 meter. Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan pun terus melakukan identifikasi dan pengadaan lahan yang dibutuhkan untuk landasan jembatan.
“Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, di mana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan,” katanya.
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, kebutuhan lahan untuk pembangunan landasan jembatan diperkirakan mencapai kurang lebih tiga hektare.
Munafri mengungkapkan, secara umum terdapat perbedaan kondisi antara sisi utara dan sisi selatan lokasi pembangunan Jembatan Barombong.
Untuk lahan di bagian utara, menurutnya, tidak terdapat persoalan berarti dan relatif sudah clear and clean. Persoalan justru ditemukan pada bagian selatan jembatan.
“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.
Jika datang dari arah Makassar menuju Barombong, terdapat lahan di sisi kanan yang akan menjadi bagian dari landasan jembatan.
Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan kepemilikan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Namun, setelah melewati bagian tersebut, muncul persoalan lain, dimana warga klaim kepemilikan dari sejumlah pihak atas lahan yang berada di lokasi rencana pembangunan.
Persoalan menjadi semakin kompleks setelah ditemukan adanya dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.
“Ketika menyeberang ke sebelah, terdapat kepemilikan yang diakui oleh beberapa pihak di sebelah sana. Terakhir, muncul lagi ternyata ada HGB GMTD di sana,” ungkap Munafri.
Kondisi inilah yang kini harus dipastikan oleh pemerintah kota bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemkot tidak ingin proses pembayaran pengadaan tanah dilakukan kepada pihak yang ternyata bukan pemilik sah lahan.
Karena itu, persoalan status dan riwayat kepemilikan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan pembebasan lahan dilanjutkan.
“Hal inilah yang menurut saya harus kita pastikan bagaimana kondisi ini bisa kita selesaikan, karena kami harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyediaan lahan untuk landasan jembatan,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Appi menekankan, proses pembebasan lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Ditegaskan, Pemerintah Kota memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apalagi, terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dengan membawa dokumen kepemilikan masing-masing.
“Di satu sisi ada yang mengaku, ada yang mengaku ada surat, lalu ternyata ada HGB-nya juga di sana,” ujarnya.
Untuk itu, koordinasi Pemkot dengan Kantor BPN/ATR Kota Makassar menjadi penting untuk memastikan status hukum lahan tersebut.
Pemerintah Kota juga memastikan pembangunan Jembatan Kembar Barombong nantinya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi telah melalui kajian yang dibutuhkan.
Munafri menyebut studi kelayakan menjadi bagian penting sebelum pembangunan dimulai. Kajian tersebut antara lain mempertimbangkan dampak lingkungan, dampak sosial serta dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.












