Pemkot Makassar Percepat Lahan Jembatan Barombong Solusi Atasi Kemacetan, Tapi Tiga Pihak Klaim Kepemilikan

Sedangkan, untuk bidang lahan ketiga merupakan hak alas yang dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

Dasar penguasaan lahan tersebut berupa surat pelepasan hak.
Dalam dokumen yang diverifikasi, terdapat surat keterangan perolehan hak atas tanah negara yang diterbitkan pada 19 November 2010.

Selain itu, terdapat surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010 dan dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Namun, sama seperti bidang Rabaya, lahan Jasmani Agi juga masih menghadapi persoalan legalitas karena belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah.
Di sisi lain, bidang tersebut juga masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.

“Jadi, berdasarkan cerita dari ini, 100 (meter persegi) Rabaya. Surat pernyataan penguasaan fisik tanggal 1 Oktober 2010, surat pemberitahuan pajak terutang sekarang,” ungkap Sri.

Menurutnya, pemerintah Kota perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum surat pelepasan hak tersebut, termasuk apakah dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi

Persoalan menjadi semakin rumit setelah dalam penelusuran ditemukan adanya sertifikat hak atas tanah yang dimiliki GMTD dan diterbitkan pada 2003.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu dicermati karena pihak GMTD mengklaim bidang tanah yang berada di kawasan tersebut, termasuk area yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya dan Jasmani Agi.

Sri menyebut, secara kronologis, sertifikat GMTD tercatat terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat milik Letkol Amsal Sampetondok yang diterbitkan pada 2008.

“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” bebernya.

Perbedaan tahun penerbitan sertifikat tersebut menjadi salah satu aspek yang harus ditelusuri lebih jauh untuk dicarikan solusi.

Lanjut dia, Pemerintah Kota tidak hanya perlu melihat siapa yang memiliki dokumen, tetapi juga memastikan dasar penerbitan, riwayat bidang tanah, batas-batas tanah, proses pemecahan atau peralihan hak, serta kesesuaian seluruh dokumen dengan data pertanahan.

BACA JUGA:  Pemerintah Kecamatan Tamalate Bersama BBWS Pompengan Jeneberang Tertibkan Lapak di Kawasan Danau Tanjung Bunga

Hal tersebut penting karena pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus diberikan kepada pihak yang secara hukum dinyatakan berhak.

Ditambahkan, Pemerintah Kota Makassar kini berupaya mencari jalan keluar agar persoalan pertanahan tersebut tidak menghambat pembangunan Jembatan Kembar Barombong.

Di satu sisi, Pemkot Makassar memiliki kewajiban menyelesaikan pembebasan lahan sebagai bagian dari pembagian tugas dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah Kota juga harus berhati-hati agar proses pembayaran ganti kerugian tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kondisi tiga bidang tanah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan Jembatan Kembar Barombong bukan semata-mata terkait ketersediaan anggaran, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan sebagai landasan jembatan,” tegas Sri.

Dia menyampaikan, Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar pun masih melakukan verifikasi dan sinkronisasi dokumen untuk memastikan siapa pihak yang benar-benar memiliki hak atas masing-masing bidang.

Jika sengketa belum dapat diselesaikan secara langsung, mekanisme konsinyasi di pengadilan menjadi salah satu opsi agar proses pengadaan tanah tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak pihak yang nantinya dinyatakan sebagai pemilik atau pihak yang berhak menerima ganti kerugian.