Namun, bidang tanah tersebut merupakan bagian dari bidang yang lebih luas dan telah memiliki sertifikat hak milik.
“Beliau memiliki sertifikat. Dengan luas tempat 520 meter persegi, sudah bersertifikat 1.175 meter persegi,” jelas Sri dalam rapat koordinasi terkait proyek pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Balai Kota Makassar.
Sertifikat tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244, dengan surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan penerbitan sertifikat pada 12 Desember 2008.
Dokumen tersebut juga berkaitan dengan petunjuk pemecahan hak milik atas bidang tanah di Barombong.
Namun, meski telah memiliki sertifikat, bidang tanah tersebut tetap masuk dalam persoalan yang harus diverifikasi pemerintah karena adanya klaim dan gugatan atas kawasan yang terdampak pembangunan jembatan.
Sri menyebut terdapat surat terkait klaim hak atas tanah dan permohonan kepemilikan hukum dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Barombong.
Selain itu, terdapat gugatan antara pihak GMTD dan Haji Paju Timula bersama sejumlah warga yang berdomisili di sekitar lokasi terdampak pengadaan tanah.
Karena masih terdapat sengketa, Dinas Pertanahan tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung kepada pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut sebelum status hukumnya benar-benar jelas.
Menurut Sri, salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan sampai terdapat kepastian mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.
“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, kata dia, proses pengadaan tanah tetap dapat berjalan tanpa pemerintah harus menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian.
“Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini,” tuturnya.
Persoalan berbeda ditemukan pada bidang tanah kedua yang dikuasai Rabaya di lokasi tersebut.
Lahan yang terdampak pembangunan Jembatan Kembar Barombong tersebut memiliki luas sekitar 405 meter persegi dan merupakan bagian dari teras serta halaman rumah.
Berbeda dengan bidang milik Letkol Amsal Sampetondok yang telah memiliki SHM, lahan Rabaya memiliki dasar alas hak berupa surat keputusan tanah redistribusi.
Sri menyebut dokumen yang menjadi dasar penguasaan antara lain SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964.
Dalam dokumen tersebut terdapat tanah yang berkaitan dengan program land reform tahun 1964. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Departemen Agraria Republik Indonesia dengan nomor register 65/BS/K/4/Dektor 64, serta sejumlah dokumen pendukung lain berupa surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan dokumen perpajakan.

br
br






br





