Pemkot Makassar Percepat Lahan Jembatan Barombong Solusi Atasi Kemacetan, Tapi Tiga Pihak Klaim Kepemilikan

Namun, meski telah memiliki sertifikat, bidang tanah tersebut tetap masuk dalam persoalan yang harus diverifikasi pemerintah karena adanya klaim dan gugatan atas kawasan yang terdampak pembangunan jembatan.

Sri menyebut terdapat surat terkait klaim hak atas tanah dan permohonan kepemilikan hukum dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Barombong.

Selain itu, terdapat gugatan antara pihak GMTD dan Haji Paju Timula bersama sejumlah warga yang berdomisili di sekitar lokasi terdampak pengadaan tanah.

Karena masih terdapat sengketa, Dinas Pertanahan tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung kepada pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut sebelum status hukumnya benar-benar jelas.

Menurut Sri, salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan sampai terdapat kepastian mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.

“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, kata dia, proses pengadaan tanah tetap dapat berjalan tanpa pemerintah harus menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian.

BACA JUGA:  Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

“Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini,” tuturnya.

Persoalan berbeda ditemukan pada bidang tanah kedua yang dikuasai Rabaya di lokasi tersebut.

Lahan yang terdampak pembangunan Jembatan Kembar Barombong tersebut memiliki luas sekitar 405 meter persegi dan merupakan bagian dari teras serta halaman rumah.

Berbeda dengan bidang milik Letkol Amsal Sampetondok yang telah memiliki SHM, lahan Rabaya memiliki dasar alas hak berupa surat keputusan tanah redistribusi.
Sri menyebut dokumen yang menjadi dasar penguasaan antara lain SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964.

Dalam dokumen tersebut terdapat tanah yang berkaitan dengan program land reform tahun 1964. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Departemen Agraria Republik Indonesia dengan nomor register 65/BS/K/4/Dektor 64, serta sejumlah dokumen pendukung lain berupa surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan dokumen perpajakan.

Namun, persoalan utama pada bidang tersebut adalah status tanah yang belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

BACA JUGA:  Appi Bakar Semangat Pemuda di HSP 2025: Kita Tak Lagi Angkat Bambu Runcing, Tapi Angkat Ilmu

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mendapatkan pemahaman dan sudut pandang yang sama dari seluruh pihak terkait mengenai status tanah tersebut sebelum menentukan bentuk penyelesaian pengadaan tanah.

Sri menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan hanya dengan melihat ada atau tidaknya dokumen lama yang menjadi dasar penguasaan.

Status tanah harus dilihat berdasarkan riwayat, jenis alas hak, proses penerbitannya, serta keterkaitannya dengan dokumen hak atas tanah lain yang muncul kemudian.

Dalam pembahasan tersebut juga muncul pertanyaan mengenai posisi tanah yang masih dikategorikan sebagai tanah negara apabila belum diterbitkan sertifikat hak milik.

Karena itu, opsi konsinyasi, sertifikasi hak atas tanah, maupun rekomendasi dari lembaga atau institusi terkait menjadi bagian dari langkah yang perlu dikaji untuk menentukan penyelesaian.

“Jangan dibalikkan status sertifikat,” tegas Sri dalam menjelaskan pentingnya melihat riwayat dan dasar penerbitan hak masing-masing bidang.

“Perbedaan status dan dokumen kepemilikan harus terlebih dahulu diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian,” sambung Sri.