Munafri mengatakan, pembangunan Jembatan Kembar Barombong sebenarnya bukan proyek yang baru direncanakan.
Proyek tersebut telah melalui berbagai tahapan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk desain dan penetapan titik lokasi.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati pembagian tugas untuk mempercepat penyelesaian proyek tersebut.
Pemkot Makassar akan memastikan lahan yang menjadi landasan jembatan dapat diselesaikan, sedangkan pembangunan fisik jembatan akan menjadi bagian pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.
Karena itu, menurut Munafri, penyelesaian persoalan lahan menjadi tanggung jawab bersama dan membutuhkan kolaborasi lintas pihak.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama karena persyaratannya adalah lahan tersebut harus siap terlebih dahulu sebelum mereka merealisasikan proposal yang diajukan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh persoalan tersebut dapat segera mendapatkan titik terang sehingga Pemkot Makassar dapat menuntaskan kewajibannya dalam penyediaan lahan.
Setelah lahan dinyatakan bebas dan memiliki status hukum yang jelas, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dapat melanjutkan tahapan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.
“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” pungkas Munafri.
Saat ini, proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong masih menghadapi persoalan status dan legalitas kepemilikan tanah.
Hasil verifikasi Pemerintah Kota Makassar menemukan sedikitnya tiga bidang lahan yang terdampak pembangunan memiliki dasar hak berbeda dan sebagian masih bersinggungan dengan klaim kepemilikan pihak lain.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan verifikasi dilakukan dengan menelusuri legalitas serta riwayat kepemilikan (history) masing-masing bidang tanah yang terdampak pembangunan.
” Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi,” ungkapnya.
Dijelaskan, persoalan semakin kompleks lantaran terdapat klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga yang berdomisili di sekitar lokasi terdampak pengadaan tanah.
Sri menjelaskan, bidang pertama merupakan lahan milik Letkol Amsal Sampetondok. Lahan yang terdampak pembangunan jembatan memiliki luas sekitar 520 meter persegi.

br
br






br





