Pemkot Makassar Percepat Lahan Jembatan Barombong Solusi Atasi Kemacetan, Tapi Tiga Pihak Klaim Kepemilikan

Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan kepemilikan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Namun, setelah melewati bagian tersebut, muncul persoalan lain, dimana warga klaim kepemilikan dari sejumlah pihak atas lahan yang berada di lokasi rencana pembangunan.

br

Persoalan menjadi semakin kompleks setelah ditemukan adanya dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.

“Ketika menyeberang ke sebelah, terdapat kepemilikan yang diakui oleh beberapa pihak di sebelah sana. Terakhir, muncul lagi ternyata ada HGB GMTD di sana,” ungkap Munafri.

Kondisi inilah yang kini harus dipastikan oleh pemerintah kota bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemkot tidak ingin proses pembayaran pengadaan tanah dilakukan kepada pihak yang ternyata bukan pemilik sah lahan.

Karena itu, persoalan status dan riwayat kepemilikan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan pembebasan lahan dilanjutkan.

“Hal inilah yang menurut saya harus kita pastikan bagaimana kondisi ini bisa kita selesaikan, karena kami harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyediaan lahan untuk landasan jembatan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Munafri Ajak Buruh, Bangun Sinergi Lewat Kolaborasi Tripartit

Pada kesempatan ini, Appi menekankan, proses pembebasan lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Ditegaskan, Pemerintah Kota memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apalagi, terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dengan membawa dokumen kepemilikan masing-masing.

“Di satu sisi ada yang mengaku, ada yang mengaku ada surat, lalu ternyata ada HGB-nya juga di sana,” ujarnya.

Untuk itu, koordinasi Pemkot dengan Kantor BPN/ATR Kota Makassar menjadi penting untuk memastikan status hukum lahan tersebut.

Pemerintah Kota juga memastikan pembangunan Jembatan Kembar Barombong nantinya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi telah melalui kajian yang dibutuhkan.

Munafri menyebut studi kelayakan menjadi bagian penting sebelum pembangunan dimulai. Kajian tersebut antara lain mempertimbangkan dampak lingkungan, dampak sosial serta dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.

“Di sisi lain, memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Munafri Buka Gerakan Pangan Murah Pemkot Makassar

Menurutnya, pemerintah Kota perlu melihat pembangunan tersebut secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap lingkungan, kondisi sosial masyarakat dan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan keberadaan jembatan.

br
br