Namun, persoalan utama pada bidang tersebut adalah status tanah yang belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mendapatkan pemahaman dan sudut pandang yang sama dari seluruh pihak terkait mengenai status tanah tersebut sebelum menentukan bentuk penyelesaian pengadaan tanah.
Sri menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan hanya dengan melihat ada atau tidaknya dokumen lama yang menjadi dasar penguasaan.
Status tanah harus dilihat berdasarkan riwayat, jenis alas hak, proses penerbitannya, serta keterkaitannya dengan dokumen hak atas tanah lain yang muncul kemudian.
Dalam pembahasan tersebut juga muncul pertanyaan mengenai posisi tanah yang masih dikategorikan sebagai tanah negara apabila belum diterbitkan sertifikat hak milik.
Karena itu, opsi konsinyasi, sertifikasi hak atas tanah, maupun rekomendasi dari lembaga atau institusi terkait menjadi bagian dari langkah yang perlu dikaji untuk menentukan penyelesaian.
“Jangan dibalikkan status sertifikat,” tegas Sri dalam menjelaskan pentingnya melihat riwayat dan dasar penerbitan hak masing-masing bidang.
“Perbedaan status dan dokumen kepemilikan harus terlebih dahulu diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian,” sambung Sri.
Sedangkan, untuk bidang lahan ketiga merupakan hak alas yang dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Dasar penguasaan lahan tersebut berupa surat pelepasan hak.
Dalam dokumen yang diverifikasi, terdapat surat keterangan perolehan hak atas tanah negara yang diterbitkan pada 19 November 2010.
Selain itu, terdapat surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010 dan dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Namun, sama seperti bidang Rabaya, lahan Jasmani Agi juga masih menghadapi persoalan legalitas karena belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah.
Di sisi lain, bidang tersebut juga masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.
“Jadi, berdasarkan cerita dari ini, 100 (meter persegi) Rabaya. Surat pernyataan penguasaan fisik tanggal 1 Oktober 2010, surat pemberitahuan pajak terutang sekarang,” ungkap Sri.
Menurutnya, pemerintah Kota perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum surat pelepasan hak tersebut, termasuk apakah dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

br
br






br





