Diskusi Publik: Menggugat Keadilan Terhadap Pengusaha Pribumi

Diskusi publik
Diskusi publik bertajuk “Menggugat Keadilan terhadap Pengusaha Pribumi Kasus Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco”, di Kafe Pejuang Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/2/2026) petang. (Foto: mda)

NusantaraInsight, Jakarta — Aliansi Gerakan Menggugat Keadilan (A-GMK), menggelar diskusi publik bertajuk “Menggugat Keadilan terhadap Pengusaha Pribumi Kasus Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco”, di Kafe Pejuang Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/2/2026) petang.

Prof. Musni Umar, Ph.D. selaku inisiator diskusi tersebut menjelaskan, diskusi ini muncul akibat adanya keprihatinan terhadap ketidakadilan yang terjadi di tanah air, khususnya yang menimpa salah seorang pengusaha pribumi Pontjo Sutowo.

“Ketidakadilan itu telah melanggar sila-sila Pancasila,” kata Prof. Musni Umar dalam diskusi yang juga menampilkan Dr.Hamdan Zoelva, S.H.,M.H. dan Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D. dipandu H.M.Sodri dan dihadiri sejumlah alumni Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) Jakarta dan sejumlah wartawan.

Hamdan Zoelva dalam catatannya mengatakan, kepemilikan Pontjo Sutowo atas tanah yang dibangunkan Hotel Sultan (sebelumnya Hotel Hilton) itu diberikan oleh pemerintah Presiden Soeharto pada tahun 1971.

Pada saat itu, Pontjo Sutowo diminta membangun sebuah hotel bertaraf internasional yang digunakan untuk Konferensi Pacific Area Travel Assosiation (PATA) XXIII di Jakarta yang berkapasitas 2.000 orang.

BACA JUGA:  Menteri PPA Bintang Puspayoga Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Sulsel 

“Pemerintah DKI di bawah Gubernur Ali Sadikin pun menunjuk tanah di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini seluas 13,7 hektare,” ujar Hamdan Zoelva yang juga menjadi pengacara Pontjo Sutowo.

Dengan status HGB yang dikantonginya, Pontjo Sutowo setelah 30 tahun diberikan hak untuk memperpanjang 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun berikutnya. Pembaharuan selama 30 tahun itu sudah otomatis, sehingga keseluruhannya HGB itu selama 80 tahun,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, Pontjo Sutowo mendapatkan HGB yang diberikan oleh pemerintah atau negara, atas tanah yang dikuasai oleh negara. Sebagai pemegang HGB disertai dengan kewajiban.

Pertama, membangun hotel bertaraf internasional. Kedua, membangun hall konferensi. Ketiga, membayar US$ 1,5 juta. Kemudian berkewajiban mengganti bangunan yang ada sebelumnya dan membangun ruang pameran. Seluruhnya sudah dilakukan dan total, 1,5 juta dolar AS dibayar cicil selama 30 tahun.

Karena hall konferensi tidak dibangun akhirnya Pontjo Sutowo membayar US$ 6 juta. Totalnya US$ 7,5 juta, di samping kewajiban yang lain dibayar. Jika dana digunakan membeli tanah pada waktu itu bisa diperoleh sampai 50 hektare, tetapi diberikan tanah seluas 14 hektare.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sulsel Dampingi Wapres Tinjau Makan Bergizi Gratis di Maros

Hamdan menyebutkan, Pontjo Sutowo membangun hotel yang dulu namanya Hotel Hilton yang dimanfaatkan untuk menggelar acara berkelas dunia.