News  

Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya Temui Bupati Luwu Utara, ini Bahasannya !

Masamba, NusantaraInsight — Upaya memperjuangkan pembentukan Provinsi Luwu Raya terus dilakukan. Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara guna membahas perkembangan serta tahapan strategis menuju terbentuknya provinsi baru di kawasan Tana Luwu.

Rombongan BPP DOB yang dipimpin Koordinator Wilayah BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, MM, diterima langsung oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, di Rumah Jabatan Bupati, Kota Masamba, Minggu (7/6/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif. Selain menjadi ajang silaturahmi, forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas perkembangan terkini perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, termasuk langkah-langkah yang telah ditempuh dalam memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hasbi Syamsu Ali yang juga menjabat Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa BPP DOB terus melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan seluruh pemerintah daerah yang akan menjadi bagian cakupan wilayah Provinsi Luwu Raya.

BACA JUGA:  Gelar Buka Puasa Bersama, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar : Wujud Rasa Syukur Bahwa Jabatan Hanya Titipan

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan persyaratan administratif pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“BPP DOB terus membangun komunikasi intensif dengan seluruh pemerintah daerah di kawasan Luwu Raya. Kami ingin memastikan bahwa perjuangan ini berjalan dengan semangat kebersamaan dan kesepahaman yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hasbi.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 huruf a ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Beberapa dokumen yang menjadi perhatian antara lain Surat Keputusan Persetujuan Kabupaten Luwu Utara sebagai bagian dari cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Luwu Raya, serta Berita Acara Persetujuan Bersama Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Provinsi Luwu Raya.

Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan sejumlah pandangan serta masukan terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh agar proses pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Makassar Kian Inklusif, Yayasan Kota Kita Surakarta Serahkan Profil Disabilitas Lengkap ke Munafri

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam mengawal aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.