Peran KPID Sulawesi Selatan dalam Mengawal Pesta Demokrasi

Oleh: Rusdin Tompo (Penulis dan mantan Ketua KPID Sulawesi Selatan)

NusantaraInsight, Makassar — Saya membaca undangan KPID Awards 2024 yang dijapri oleh Abdi Rahmat, komisioner KPID Sulawesi Selatan, periode 2024-2027. KPID Awards ke-19 ini, akan diadakan di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam undangan berformat pdf itu tertulis temanya: “Pesta Demokrasi dalam Perspektif Penyiaran Sulawesi Selatan”. Tema ini terkait momen sejarah yang baru saja dihelat secara nasional, yakni Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024, untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati. Juga terkait dengan penyelenggaraan Pileg (Pemilihan Legislatif) dan pilpres (Pemilihan Presiden) 2024 yang lebih dahulu diadakan.

Dalam setiap gelaran pesta demokrasi, KPID memang selalu mengambil peran. KPID diberi tugas dan tanggung jawab oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menjaga frekuensi yang merupakan ranah publik agar dimanfaatkan secara berkeadilan dan bertanggung jawab.

Karena itu, lembaga penyiaran radio dan televisi mesti dibuatkan rambu-rambunya agar mereka paham dan mematuhi aturan mainnya, termasuk dalam hal siaran kampanye. Lembaga penyiaran di sini, bisa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

BACA JUGA:  Militansi Hamas Terukur dan Berdasarkan Kajian

Dalam tulisan ini, saya akan berbagi pengalaman, apa saja yang dilakukan lembaga negara independen tersebut sebagai regulator body untuk mengoptimalkan tugas dan tanggung jawabnya. Aspek regulasi ini penting karena menjadi kerangka acuan bagi semua pihak yang berkepentingan, bukan cuma komisioner, tapi juga media penyiaran, dan tentu saja kandidat dan para kontestan.

Sebagai informasi, saya menjadi komisioner pertama kali pada periode 2007-2010. Lalu pada periode kedua (2011-2014), saya diberi amanah sebagai Ketua KPID Sulawesi Selatan. Komisioner yang seera saya, yakni Sukardi Weda, Alem Febri Sonni, Sumeizita Suarman, Andi Fadli, Andry Mardian, dan Rahma Saiyed.

Ada sejumlah regulasi yang kami buat untuk mengawal demokrasi, termasuk melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) dengan lembaga penyelenggara Pemilu sebagai leading sector-nya.

Pertama, penandatanganan MoU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan. Saya mewakili KPID Sulsel, sementara KPU Sulsel diwakili Dr Jayadi Nas, sebagai ketua. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan guna meningkatkan komitmen, kerjasama, sinergitas, dan kesepahaman antara kedua lembaga untuk “Menciptakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang Damai, Berkualitas, Demokratis dan Legitimate”.