Peran KPID Sulawesi Selatan dalam Mengawal Pesta Demokrasi

Selain itu, secara teknis dimaksudkan untuk penyusunan dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Tata Cara Penyelenggaraan Siaran Kampanye Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Lembaga Penyiaran.

Kedua, kami juga mengadakan penandatangan MoU dengan Panwaslu Sulawesi Selatan. Saya, selaku Ketua KPID Sulsel dan Suprianto, SH, selaku Ketua Panwaslu Sulsel, atas nama kedua lembaga, melakukan penandatanganan kerjasama tentang “Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 2013-2018 Melalui Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi”.

Adapun kerjasama ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola tindak dalam penanganan laporan pelanggaran siaran kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sulsel untuk Periode 2013-2018 antara KPID Sulawesi Selatan dengan Panwaslu Propinsi Sulsel.

Kesepahaman bersama ini bertujuan pula untuk tercapainya penegakan hukum pelanggaran siaran kampanye pemilihan umum.

Kesepahaman bersana juga dalam rangka pengawasan kampanye di lembaga penyiaran radio dan televisi, yang dilakukan untuk mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap materi, jadwal dan larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu.

BACA JUGA:  KEARIFAN DI BALIK ABOLISI TOM LEMBONG DAN AMNESTI HASTO KRISTIYANTO

Pengawasan terhadap kampanye di lembaga penyiaran radio dan televisi tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip menghormati kebebasan pers, kebebasan berbicara dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

Selain dengan KPU Sulsel dan Panwaslu Sulsel, kami dari KPID Sulsel juga melakukan penandatangan kerjasama dengan Panwaslu Makassar, yang diwakili Ketuanya Dr Amir Ilyas, SH, MH. Penandatangan kerjasama tersebut menyangkut “Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Periode 2014-2019, Melalui Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi”.

Kerjasama juga dilakukan KPID Sulsel dengan KPU Takalar, yang diwakili Ketuanya, Faisal Amir, SE, MM guna mengawal pelaksanaan pemilukada Takalar, tahun 2012. Kerjasama yang lain dalam rangka pemilukada juga dilakukan oleh KPID Sulsel dengan KPU Bone, yang diwakili ketuanya, Aksi Hamzah, SE, M.Si, pada saat pemilukada Bone tahun 2013.

Semua regulasi yang berkaitan dengan penguatan demokrasi dan pendidikan politik ini, disosialisasikan secara off air melalui seminar, diskusi, maupun pelatihan. Sosialisasi melalui on air juga dilakukan dalam bentuk talk show, obrolan, maupun Iklan Layanan Masyarakat.

BACA JUGA:  Catatan dari Gustal (2): Gustal pun Punya “Presiden”

Beberapa regulasi lain yang dibuat pada periode 2011-2014, yakni Surat Edaran Lembaga Penyiaran yang Boleh Menyiarkan Siaran Kampanye Pilkada Gubernuer, Walikota/Bupati, tahun 2013, dan Surat Edaran Lembaga Penyiaran yang Boleh Menyiarkan Siaran Kampanye Pemilu Legislatif 2014.

Kami juga membuat Surat Edaran terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM) untuk mendorong lembaga penyiaran berpartisipasi dalam mengedukasi masyarakat. Peran lembaga penyiaran diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran warga, misalnya berkaitan perlindungan anak, maupun tema dan isu-isu aktual lainnya.

Masih terkait regulasi, salah satu terobosan yang dilakukan KPID Sulawesi Selatan yaitu menjadi bagian dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Perda inisiatif ini merupakan Perda TV Kabel pertama di Indonesia. Bahkan kami ikut dalam penyusunan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel, sebagai peraturan pelaksananya. (*)