PEMERINTAH BERETIKA DAN TAAT HUKUM CERMIN KEPEMIMPINAN YANG MERDEKA DAN BERKUALITAS

NusantaraInsight, Opini — Beberapa waktu lalu ya belum sampai sebulan lalu Republik Indonesia tercinta ini telah merayakan Peringatan Hari Kemerdekaannya yang ke-78. Angka 78 ini menunjukkan usia yang tidak muda lagi telah dewasa dalam kematangan bahkan dari segi evolusi kehidupan jika di analogkan sebagai seorang manusia, ia telah memasuki umur dalan kategori yang telah sepuh. Pengalaman bernegara dan berpemerintahan Tanah Pusaka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah sangat memadai bahkan mumpuni dalam mempertahankan dan menjalankan roda pemerintahan. Telah melewati fase fase terjajah, perjuangan, kemerdekaan, pemberontakan dan kudeta serta telah dipimpin oleh 7 (tujuh) orang Presiden dan puluhan Gubernur dan Bupati/Walikota.

Dan sampai kini selama 78 tahun sudah pemerintah dari pusat hingga daerah pun telah berjuang demi mengisi kemerdekaan dengan membangun negara dan bangsa tercinta ini yang berangkat dari sebuah niat dan ikhtiar dalam memajukan bangsa dan mensejahterakan rakyat dalam bingkai keadilan sosial tanpa dihalangi pagar maupun sekat yang sangat memberi efek negative bagi tujuan bernegara dan berbangsa yang ingin dicapai. Pemerintah pun memilki tanggungjawab dan kewenangan dalam menghadirkan negara yang baldatun thoyyibatun warabbun ghofur yang mana hal ini telah sangat jelas dan secara gamblang termaktup dalam konstitusi Republik ini yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Artinya sebagai pelayan pemerintah harus tulus dan ikhlas dalam melayani rakyat yang sebenarnya secara hierarki sosial adalah tuannya bukan sebaliknya menjadikan rakyat sebagai pelayan.
Seyogyanya pada kondisi kekinian akivitas pemerintahan telah berjalan secara efektif, normatif dan regulatif sesuai norma dan berpedoman pada regulasi hukum yang berlaku karena jika ditilik pemerintah pun sangat produktif dalam melahirkan regulasi hukum sebagai supporting utama dan rel pasti dalam mendukung berjalannya roda pemerintahan. Walau terkadang pula ada pengabaian terhadap hukum yang seharusnya ditaati dan dijalankan yang mungkin boleh jadi penyebabnya muncul dikarenakan oleh hal-hal atau faktor yang bersifat eksternal dan Internal yang rentan dan rawan akan terjadi pengabaian hukum. Apapun namanya sebagai awam secara hukum, hukum itu pantang dilanggar jika kita memegang teguh azas azas dan norma hukum itu sendiri, namun demikian Prof.Mahfud MD, Mengkopolhukam RI pada suatu kesempatan pernah melontarkan statement bahwa hukum itu bisa dilanggar demi keselamatan rakyat, lontaran tokoh bangsa ini sejalan dengan perkataan filsuf berkebangsaan Italia, Cicero: ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, tanda kutip demi keselamatan rakyat.

Iklan Amri Arsyid
BACA JUGA:  Sorot Gebrakan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin