Namun, ada juga pengecualiannya, yakni terkait informasi yang dikecualikan sebagaimana dituntut dalam UU Nom14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Misalnya, rahasia negara, merugikan kepentingan umum/orang lain, dan diatur UU lain.
KEJ menjaga profesionalitas kerja wartawan, mengindikasikan bahwa mulai dari proses peliputan sampai penyajian berita, mekanisme tersebut harus dilakukan dengan cara yang profesional. Kode etik membantu seorang wartawan tetap konsisten dalam menjalankan tugas urnalistiknya. kEJ menjadi alat penting untuk menyeimbangkan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial wartawan.
Peraturan dan KEJ sudah terundangkan, namun dalam praktiknya sangat bergantung kepada pelaksana dan pelaksanaannya di lapangan.
Dalam realitasnya selama ini, “masih jauh panggang dari api” jika kita menyoal masalah kriminalisasi dan tindakan hukum terhadap wartawan di republik ini.
Hal ini karena aparat penegak hukum cenderung langsung mengakomodasikan laporan masyarakat terkait konfliknya dengan wartawan atau media.
Pada tanggal 27 Oktober 2025, setelah terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mendukung kerja pers yang profesional dan berintegritas. Juga disampaikan bahwa ketika terjadi delik hukum pers, Polri selalu mengarahkannya ke Dewan Pers yang kemudian selalu ditindaklanjuti.
“Perlindungan wartawan di wilayah rawan juga penting menjadi Polri,” ungkap Kapolri.
Ahmad Munir dalam pertemuan itu ;curhat’ terhadap terjadinya dsirupsi digital. Disrupsi digital adalah perubahan mendasar dan mendalam yang terjadi ketika inovasi teknologi digital mengganggu atau mengubah secara drastis cara-cara lama dalam berpikir, berinteraksi, berbisnis, dan menjalankan kehidupan sehari-hari dan menciptakan model baru yang lebih efisien, cepat dan praktis.
Kecenderungan ini juga mengubah ekspektasi dan perilaku masyarakat secara keseluruhan,
Disrupsi digital dalam ptaform digital global berpengaruh terhadap pola konsumsi informasi publik.
Ini berdampat terhadap eksistensi perusahaan pers, lebih khusus lagi yang belum dan tidak mampu mengikuti trend “multitasking journalism” (jurnalisme dengan beragam platform — live streaming, whatsApp, instagram, podcast, dsbnya).
Terkait wilayah rawan yang disinggung Kapilri, keamanan wartawan justru terjadi di wilayah yang aman. Kasus ini muncul karena adanya beberapa sebab, termasuk terbanyak menyangkut masalah konten pemberitaan.
Anarkisme terhadap individu wartawan akan menjadi ‘hantu’ yang setiap saat akan menyergap jika setiap pribadi pekerja profesi ini tidak berubah sikap terhadap kebiasaan melanggar aturan dan rambu aktivitas jurnalistiknya. Dan jika ini terus terjadi, kita akan tetap dihantui oleh anarkisme terhadap wartawan. Waspada! (*).












