Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, yakni tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti bersalah secara hukum.

Ketika terjadi kasus yang mengakibatkan tewasnya seorang wartawan dan juga pemimpin redaksi satu media online di Sumatra Utara beberapa tahun silam, saya mencoba melacak berita kasus-kasus yang pernah diturunkan/ditayangkan oleh yang bersangkutan di media yang dipimpinnya. Dari lima berita yang ditayangkan, seluruhnya bersifat korektif dan mengkritik pihak tertentu. Yang disayangkan, dari seluruh berita ini, tidak satu pun dilakukan konfirmasi ke pihak terkait sebagaimana dituntut oleh pasal 3 KEJ.

Saya selalu katakan, pemberitaan yang sepihak seperti ini cenderung menimbulkan terjadinya kekerasan terhadap seorang oknum wartawan sebagaimana yang terjadi terhadap wartawan di Sumatra Utara tersebut.

Termasuk pula pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media yang mengakibatkan rumah seorang wartawan dibakar. Wartawan dan anaknya tewas, Menyisakan istrinya yang kemudian mengadu ke Mahkamah Konstitusi.

Pemberitaan yang sepihak seperti ini pada daerah-daerah tertentu, rentan memicu terjadinya kekerasan terhadap wartawan. Bahkan bukan hanya kekerasan verbal, melainkan juga kekerasan fisik.

BACA JUGA:  Dari Autobiografi Yusril Ihza Mahendra: Hampir Teken Petisi 50

Hal ini berkaitan dengan budaya dan tradisi masyarakat tertentu. Pada posisi pihak terkait yang masih berpikir sehat, mungkin konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan pascapemberitaan bisa saja berlangsung dengan aman dan nyaman.

Namun ketika konfirmasi dan klarifikasi itu dilakukan terhadap pihak terkait yang sudah tersulut perasaan tidak nyaman sehingga temperamental dengan pemberitaan tersebut, inilah yang sering menimbulkan terjadinya insiden kekerasan terhadap wartawan.

Oleh sebab itulah, saya selalu sarankan luangkanlah waktu melakukan konfirmasi terhadap sesuatu informasi yang hendak diberitakan. Jangan berlindung dengan hanya mengirim WA dan menulis dengan kalimat penutup seperti yang saya tulis sebelumnya.

Pelaksanaan hak jawab sebenarnya terjadi jika keterangan pihak terkait tersebut masih dianggap belum sesuai dengan harapannya.

Hak jawab belum bisa terjadi setelah seorang wartawan sudah mengabaikan pasal 3 KEJ tersebut melalui pemberitaan yang tanpa dukungan konfirmasi.

Dalam praktiknya, diakui atau tidak diakui, seorang wartawan yang emosi masih ‘labil’, terkadang tidak dapat menempatkan diri sebagai pihak yang independen. Saya tidak menggunakan frasa ‘netral’ karena di dalam teori pers hanya dikenal istilah pers yang independen. Pers yang bebas.

BACA JUGA:  Cukur Sumpah Pemuda, Janggut Kumis Habis

Para pakar jurnalistik sebenarnya berlindung dari frasa ‘independen” atau “bebas” ini karena dari frasa itu boleh lahir opsi, pilihan. Boleh netral dan boleh tidak.

Penelitian saya mengungkapkan, netralitas media terhadap satu objek berita selama ini selalu merujuk pada frasa “berimbang” sebagaimana dituntut pasal 3. Namun dalam praktiknya, keberpihakan satu media dapat saja ‘tersembunyi’ melalui frasa baik dalam judul berita atau batang tubuh berita, relasi institusi, relasi sosial, dan posisi narasumber yang digunakan dalam memberitakan sesuatu. Relasi-relasi inilah yang tidak diatur secara khusus dan terperinci di dalam KEJ.

Saya kira ini harus diatur dalam pedoman penulisan bahasa berita atau pun berdasarkan hukum.
Kerap terjadi, dalam satu informasi yang mengarah kepada terjadinya dialektika antarpara pihak yang terkait, wartawan secara emosional tidak sadar menggiring sikap dan prinsipnya larut merepresentasikan pihak yang lebih dulu menyampaikan informasi tersebut. Apalagi disertai dengan “embel-embel” lain.