“Dewan Pers berpendapat frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers sudah jelas dan tidak multitafsir,” ujar Abduli.
Terkait ancaman pemidanaan terhadap pekerja media, Abdul Manan menjelaskan bahwa Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman atau “memorandum of understanding” (MOU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 2012. MOU tersebut mengatur mekanisme koordinasi apabila terdapat laporan pidana yang melibatkan karya jurnalistik.
“Jika kepolisian menerima pengaduan, maka akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara itu merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers atau bukan,” katanya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut dirancang untuk mencegah kriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Tanpa mekanisme itu, jumlah wartawan yang terancam pidana dinilai akan jauh lebih besar.
“Tanpa mekanisme MOU ini bisa dibayangkan berapa banyak pemidanaan yang mungkin terjadi terhadap wartawan. Dalam setahun bisa saja ada 60 sampai 80 proses pemidanaan yang mengancam wartawan,” ujar Abdul Manan.
Melalui putusan perkara uji materiil UU Pers, MK menegaskan kebebasan pers harus diiringi dengan mekanisme perlindungan hukum yang jelas. Dengan demikian, wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat semata-mata karena karya jurnalistiknya, sepanjang pemberitaan tersebut dilakukan secara profesional dan sengketa masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pers.
Jauh panggang dari api
Dalam praktiknya, persoalan hukum yang menimpa oknum wartawan di Indonesia lebih karena terkait dengan masalah tidak taat asasnya seseorang wartawan dalam menjalankan profesinya.
Hari ini, Rabu (21/1/12026) saya membaca salah satu berita media online di suatu daerah yang menyoroti dosen sebuah perguruan tinggi swasta yang selama 4 bulan tidak menerima gaji.
Sang wartawan memperoleh informasi dari seorang dosen yang menjadi ‘korban’ dalam pemberitaan tersebut. Setelah itu, sang wartawan menutup beritanya dengan kalimat seperti ini.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Universitas …. belum memberikan tanggapan. Aksi penyegelan mengakibatkan aktivitas akademik di kampus tersebut terhenti sementara”.
Jika tidak melalui kalimat seperti ini, media sering menulis,”pihak terkait yang dihubungi melalui WA belum memberikan klarifikasi”. Atau juga melalui kalimat “pihak terkait belum memberikan hak jawab”.
Tiga kalimat tersebut kerap dianggap para pekerja pers sebagai tameng untuk melindungi produk kerja-kerja jurnalistiknya bahwa mereka sudah melaksanakan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Frasa yang digunakan dalam tiga kalimat tersebut menempatkan seorang wartawan bersifat pasif dalam melakukan konfirmasi.
Yang paling krusial, adakalanya, konfirmasi dilakukan setelah satu berita tayang dengan harapan dari berita itu akan ada respons dari pihak terkait yang terkena berita. Padahal, berita tersebut seharusnya terbit bersamaan dengan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang terkait, sebagaimana yang dituntut dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers yang berbunyi :”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Pasal ketiga dengan jelas menuntut seorang wartawan, sebelum menyebarkan informasi, wartawan wajib menguji kebenaran informasi dengan melakukan cek dan ricek secara menyeluruh. Fakta harus disampaikan secara berimbang. Semua pihak yang terlibat harus diberi ruang pemberitaan secara proporsional.












