“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.
Pemkot Makassar selanjutnya akan menjadikan pengalaman di wilayah tersebut sebagai bahan pembahasan bersama seluruh camat untuk mencari pola pembayaran retribusi sampah yang paling efektif.
“Nah, itulah kita menjadikan patron untuk kita rapatkan bersama camat-camat. Kira-kira apa masukan dan arahan atau saran terkait pembayaran retribusi sampah,” katanya.
Andi Zulkifly menilai camat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kondisi lapangan, termasuk potensi wajib retribusi dan persoalan pelayanan yang terjadi di masing-masing wilayah.
Hanya saja, sebelum pembayaran retribusi sampah sepenuhnya diintegrasikan ke dalam Lontara Plus, Pemkot Makassar terlebih dahulu menyiapkan database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Database tersebut akan menjadi bagian dari Sistem Informasi Manajemen Kelurahan yang saat ini tengah disiapkan.
“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.
Menurut Andi Zulkifly, pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah.
Pendataan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan potensi wajib retribusi pada masing-masing wilayah.
“Database-nya adalah terkait mengenai pembayar wajib pajak untuk wajib retribusi di rumah-rumah yang ada di masing-masing wilayah kecamatan,” katanya.
Ia menegaskan, satuan yang akan digunakan dalam retribusi sampah adalah rumah, bukan meteran listrik maupun objek PBB.
“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.
Menurutnya, penggunaan meteran listrik sebagai dasar pendataan dinilai tidak efektif karena dalam satu rumah dapat terdapat lebih dari satu meteran listrik, terlebih pada rumah kos.
Demikian pula dengan PBB, satu bangunan bisa memiliki lebih dari satu objek PBB sehingga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pendataan retribusi sampah.
“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” kata Zulkifly.
“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” tambah dia.












