Pemkot Makassar Atur Ulang Jadwal Pembuangan Sampah, Camat-Lurah Diminta Turun Kontrol

Menurutnya, penggunaan meteran listrik sebagai dasar pendataan dinilai tidak efektif karena dalam satu rumah dapat terdapat lebih dari satu meteran listrik, terlebih pada rumah kos.

Demikian pula dengan PBB, satu bangunan bisa memiliki lebih dari satu objek PBB sehingga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pendataan retribusi sampah.

“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” kata Zulkifly.

“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” tambah dia.

Karena itu, camat diminta menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk melakukan pendataan rumah secara lebih akurat.

Data tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam database dan menjadi basis untuk pengembangan sistem pembayaran digital.

“Data ini yang nanti akan dimasukkan ke dalam database, ke dalam aplikasi. Sehingga nanti akan kita kerjasamakan untuk pembayarannya secara digital,” jelasnya.

Andi Zulkifly menilai pembayaran secara digital bukan hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan daerah.

BACA JUGA:  TP PKK Kota Makassar Gelar Bimtek Perawatan Jenazah

Ia mendorong agar pembayaran retribusi sampah dilakukan melalui sistem digital sehingga aliran pembayaran dapat tercatat dan masuk ke rekening kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan. Algoritmanya 1×24 jam harus masuk ke dalam kas negara,” ungkapnya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penerimaan retribusi sampah dapat lebih terukur, mudah diawasi serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Dia menjelaskan, setiap kecamatan memiliki target penerimaan retribusi sampah masing-masing. Namun, seluruh penerimaan tersebut tetap masuk ke dalam satu rekening kas Pemerintah Kota Makassar.

“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening Kas Negara, itu Pemkot. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” jelasnya.

Besaran target masing-masing kecamatan nantinya disesuaikan dengan database dan potensi wajib retribusi yang terdapat di wilayah tersebut.

“Jadi sesuai dengan database atau data potensi yang dimiliki oleh wilayah masing-masing kecamatan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Dorong Sekolah Hidupkan Budaya Sopan Santun

Ia berharap kemudahan pembayaran secara digital dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong pencapaian target retribusi sampah.

“Ini kan kemudahan untuk pembayaran, sehingga kita harapkan ada peningkatan target, ada peningkatan untuk pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya. (*)