Ia berharap pengelolaan sampah dapat semakin tertib, transparan dan terintegrasi dari tingkat rumah tangga hingga pemerintah kota
Karena itu, seluruh camat, lurah serta Ketua RT/RW diminta aktif melakukan sosialisasi dan membantu masyarakat mengenal serta mengunduh aplikasi tersebut.
“Kami mengimbau kepada semua camat, lurah dan Ketua RT/RW untuk melakukan sosialisasi Lontara Plus ini. Kita memang masih harus memperbanyak sosialisasi untuk mendownload aplikasi ini,” katanya.
Dia mengatakan, keberadaan Lontara Plus diharapkan mampu mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
“Ini adalah aplikasi layanan yang secara digital, tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan,” imbuh suami dari anggota DPRD Sulsel itu.
Lebih jau, Andi Zulkifly menjelaskan, Lontara Plus juga telah digunakan untuk sejumlah layanan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pelayanan administrasi kependudukan.
Ke depan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan pengembangan aplikasi tersebut agar dapat digunakan untuk pembayaran retribusi sampah bagi kelas menengah ke atas.
“Untuk Lontara Plus untuk pembayaran PBB dan juga pelayanan Capil. Dari Dinas Infokom untuk melihat rating-nya, grafiknya di kecamatan apa saja yang terjadi pembayaran secara digital,” jelasnya.
Menurut dia, pola digitalisasi pembayaran yang telah berjalan di sejumlah wilayah akan menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan pembayaran retribusi sampah.
Beberapa wilayah, seperti Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, disebut telah mulai menerapkan pembayaran retribusi secara digital, termasuk melalui QRIS.
“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.
Pemkot Makassar selanjutnya akan menjadikan pengalaman di wilayah tersebut sebagai bahan pembahasan bersama seluruh camat untuk mencari pola pembayaran retribusi sampah yang paling efektif.
“Nah, itulah kita menjadikan patron untuk kita rapatkan bersama camat-camat. Kira-kira apa masukan dan arahan atau saran terkait pembayaran retribusi sampah,” katanya.
Andi Zulkifly menilai camat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kondisi lapangan, termasuk potensi wajib retribusi dan persoalan pelayanan yang terjadi di masing-masing wilayah.
Hanya saja, sebelum pembayaran retribusi sampah sepenuhnya diintegrasikan ke dalam Lontara Plus, Pemkot Makassar terlebih dahulu menyiapkan database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Database tersebut akan menjadi bagian dari Sistem Informasi Manajemen Kelurahan yang saat ini tengah disiapkan.
“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.
Menurut Andi Zulkifly, pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah.
Pendataan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan potensi wajib retribusi pada masing-masing wilayah.
“Database-nya adalah terkait mengenai pembayar wajib pajak untuk wajib retribusi di rumah-rumah yang ada di masing-masing wilayah kecamatan,” katanya.
Ia menegaskan, satuan yang akan digunakan dalam retribusi sampah adalah rumah, bukan meteran listrik maupun objek PBB.
“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.












