Bantah Klaim Sepihak, PB PGRI Keluarkan Pernyataan Pers

PB PGRI
Pembacaan maklumat bersama di kantor PB PGRI

Kami perlu menegaskan sejak awal: PGRI adalah organisasi besar, dengan jati diri sebagai organisasi perjuangan guru, organisasi profesi organisasi
ketenagakerjaan yang harus berdiri di atas hukum, AD/ART PGRI, etika organisasi, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Legalitas PGRI tidak boleh ditentukan oleh klaim sepihak. Legalitas PGRI tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak. Legalitas PGRI hanya dapat dinilai berdasarkan dokumen resmi organisasi, ketentuan hukum, AD/ART, dan putusan pengadilan yang telah final atau inkracht.

Hari ini kami menyampaikan penjelasan secara terbuka agar pengurus PGRI di semua tingkatan, seluruh anggota, lembaga tinggi negara, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat tidak terkecoh oleh narasi yang seolah-olah Pengurus Besar (PB)
PGRI telah kalah dan kelompok TS telah sah secara mutlak.

Berikut adalah rangkaian serangan hukum yang dilakukan kelompok perusak solidaritas organisasi.

Pertama, dalam Perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas Keputusan PB PGRI Nomor 108/Kep/PB/XXII/2023 tentang pembekuan sejumlah pengurus daerah, perkara tersebut dimenangkan oleh PB PGRI dan telah berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama.

BACA JUGA:  Jalan Lintas Sultra-Sulteng Putus Akibat Banjir, warga Gunakan Rakit Angkut Kendaraan

Makna hukumnya sederhana: Pertama: keputusan organisasi yang diambil oleh PB PGRI untuk membekukan pengurus yang telah melakukan pelanggaran berat yakni kelompok TS telah diuji di pengadilan, dan PB PGRI dinyatakan menang.

Kedua, dalam Perkara Nomor 653/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait Surat Keputusan PB PGRI Nomor 90/Kep/PB/XXII/2023 tentang Penetapan Pengurus PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur hasil Konferensi Luar Biasa, PB PGRI juga menang. Bahkan kemenangan tersebut dikuatkan di tingkat banding melalui Putusan Nomor 1218/PDT/2024/PT DKI dan telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, dalam perkara ini, posisi PB PGRI tidak hanya menang di tingkat pertama, tetapi juga dikuatkan di tingkat banding dan telah final.

Ketiga, dalam perkara tata usaha negara terkait persetujuan perubahan
perkumpulan PGRI di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu perkara yang
berhubungan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-
0001594.AH.01.08 Tahun 2023 dan AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023, PB PGRI juga telah memperoleh penguatan hukum yang sangat penting.

Memang benar dalam proses sebelumnya terdapat putusan banding yang sempat dimenangkan oleh pihak TS Namun proses hukum tidak berhenti di sana. PB PGRI kemudian memperoleh kemenangan di tingkat kasasi, dan kemenangan tersebut
dikuatkan kembali dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2026. Putusan PK tersebut telah berkekuatan hukum tetap.