Dengan demikian, dalam perkara AHU Nomor 20 tahun 2023, posisi PB PGRI dibawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi telah memperoleh dasar hukum yang final, kuat, dan mengikat.
Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT Belum Final
Kami juga perlu meluruskan klaim yang saat ini terus digembar-gemborkan oleh
kelompok TS, yaitu seolah-olah mereka telah menang telak berdasarkan Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT.
Kami tegaskan: benar bahwa terdapat putusan banding dalam perkara tindakan faktual Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT yang pada tingkat banding dimenangkanoleh pihak TS
Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena saat
ini masih dalam proses kasasi.
Dalam bahasa hukum yang sederhana: putusan banding yang masih dikasasi
bukanlah kemenangan final.
Karena itu, tidak benar apabila putusan tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pihak TS telah menang mutlak, menang telak, atau menjadi satu-satunya.
Sebuah putusan baru dapat dijadikan dasar final apabila telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selama masih ada proses kasasi, maka semua pihak wajib menghormati proses hukum dan tidak boleh membangun klaim seolah-olah perkara telah selesai.
Untuk itu Kami mengajak seluruh anggota PGRI untuk membaca peta hukum ini secara utuh.
Jangan hanya membaca satu putusan banding yang belum final. Jangan hanya mendengar satu potongan narasi. Jangan hanya percaya pada klaim sepihak yang disebarkan untuk menggoyahkan pengurus daerah.
Faktanya, PB PGRI telah memiliki beberapa putusan yang final dan mengikat. PB PGRI menang dalam perkara perdata terkait keputusan organisasi. PB PGRI menang
dalam perkara penetapan pengurus PGRI NTT. PB PGRI juga memperoleh penguatan hukum final melalui Putusan PK Nomor 32 PK/TUN/2026. Hal ini kian menegaskan bahwa legalitas pengurus PB PGRI dibawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi telah berkekuatan hukum tetap dan kelompok TS telah kehilangan legalitas kepengurusannya karena SK AHU tanggal 13 November 2023 telah diubah dengan SK AHU tanggal 20 November 2023 yang telah final dikuatkan dengan putusan PK.
Sementara itu, putusan yang saat ini diklaim oleh TS, yaitu Putusan Nomor
66/B/TF/2026/PTTUN JKT, masih berada dalam proses kasasi dan belum inkracht.
Dengan demikian, klaim bahwa mereka telah menang telak dan sah secara mutlak adalah klaim yang prematur, menyesatkan, dan tidak mencerminkan keseluruhan proses hukum.
Proses Pidana Tetap Berjalan dan Harus Dihormati
Selain perkara perdata dan tata usaha negara, terdapat pula proses hukum pidana yang masih berjalan. telah membuat laporan di Bareskrim Polri melalui LP/B/354/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 6 November 2023 terhadap TS dan MA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel, atribut PGRI, serta dugaan penipuan.













