Bantah Klaim Sepihak, PB PGRI Keluarkan Pernyataan Pers

PB PGRI
Pembacaan maklumat bersama di kantor PB PGRI

Kami menghormati proses yang sedang berjalan di kepolisian. Kami juga
menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami meminta agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan karena perkara ini menyangkut marwah organisasi guru terbesar di Indonesia.

Seruan kepada Seluruh Pengurus PGRI di Daerah

Kepada seluruh pengurus PGRI provinsi, kabupaten, kota, cabang, ranting, dan
seluruh anggota PGRI di Indonesia, kami menyampaikan pesan yang sangat jelas: Tetap tenang. Tetap solid. Tetap bekerja. Jangan goyah.
Jangan menyerahkan aset, gedung, stempel, rekening, dokumen, arsip organisasi, atribut, atau kewenangan organisasi kepada pihak mana pun yang hanya membawa klaim sepihak tanpa dasar hukum final.

Setiap klaim harus diminta bukti resmi. Setiap perintah harus diuji berdasarkan
AD/ART. Setiap pengambilalihan harus memiliki dasar hukum yang final, bukan
sekadar putusan banding yang masih kasasi.

Apabila ada tekanan, intimidasi, pemaksaan, pengambilalihan aset, penggunaan atribut secara tidak sah, atau tindakan yang mengarah pada pemalsuan dan penyesatan organisasi, segera dokumentasikan, laporkan kepada PB PGRI, dan koordinasikan dengan LKBH PB PGRI dan LKBH di Daerah

BACA JUGA:  Respon Time 7 Menit, Damkar Polman Jinakkan Kebakaran Rumah Kosong di Wonomulyo

Sikap kita harus tegas tetapi tetap tertib. Kita tidak perlu terpancing. Kita tidak perlu membalas dengan kegaduhan. Kita cukup menjawab dengan hukum, dokumen, data,
dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan Hukum LKBH PB PGRI
Selanjutnya, kami memberikan ruang kepada LKBH PB PGRI untuk menyampaikan penegasan hukum.

Pernyataan LKBH PB PGRI:
Secara hukum, terdapat empat hal yang harus dipahami oleh seluruh anggota PGRI.

Pertama, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht adalah dasar hukum yang paling kuat dalam menentukan posisi hukum para pihak.

Kedua, PB PGRI telah memiliki beberapa putusan inkracht, antara lain dalam perkara perdata Nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, perkara perdata Nomor 653/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Nomor 1218/PDT/2024/PT DKI, serta
Putusan PK Nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2026.

Ketiga, Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi. Oleh sebab itu, secara hukum, putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kemenangan final, legitimasi mutlak, ataupun dasar untuk mengambil alih kepengurusan, aset, dan administrasi organisasi.

BACA JUGA:  Pimpinan Daerah 028 Tapak Suci Makassar Gelar LKPTS 2026

Keempat, setiap tindakan yang mengatasnamakan PGRI, menggunakan stempel,
atribut, dokumen, rekening, gedung, atau fasilitas organisasi tanpa kewenangan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata, tata usaha
negara, maupun pidana.